Angel Wes Angel, Pejabat Desa di Bengkulu Selatan Selingkuhi Istri Desa Tetangga

Wordpers.id, BS – Kabar tak sedap mendera salah seorang pejabat desa yang berstatus aggota Badan Perwakilan Desa (BPD) di salah satu desa Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Oknum pejabat desa yang diketahui berinsial IW itu diduga selingkuhi isteri orang berinsial AY hingga hamil.

Pasangan selingkuhnya tak tanggung pula, seorang perempuan yang sudah bersuami yang tinggal di desa bertetanggaan dengan desa tempat IW menjabat. IW yang juga sudah beristri itu kini dituntut pertanggungjawaban oleh AY. Namun, upaya menuntut tanggungjawab itu belum membuahkan hasil.

Kabar itu sudah beredar di tengah masyarakat baik di desa oknum pejabat desa maupun di desa sang perempuan. Untuk menutupi rasa malu di kampung halamannya, kini sang perempuan bersuami itu melarikan diri dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya.

Menurut keterangan Ketua BPD tempat IW menjabat Toni, membenarkan kabar perselingkuhan itu dan memang sudah beredar di tengah masyarakat hanya saja belum ada titik terang dan bukti yang sah.

“Kalau menurut informasi yang beredar dikalangan masyarakat sepertinya ya. Cuma kita belum ada bukti yang sah sala satu anggota kami diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Hal ini sangat menjadi buah bibir dan meresahkan di masyarakat terutama di kalangan warga kita” kata Toni saat dikonfirmasi media ini, Sabtu, (23/01/2021)

Pihaknya kata Toni, sedang berusaha mencari tahu kebenaran kabar itu dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya agar masyarakat tidak bertanya tanya “Kalau memang ini terbukti maka harus dipertanggungjawabkan olah IW”ujar dia

Demikian pula disampaikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.sos yang juga memastikan akan memberikan sanksi yang tegas apabila kejadian yang beredar di tengah masyarakat itu terbukti.

BACA JUGA:  Pergi Tanpa Pamit, IRT di Manna Kena Tempeleng Suami

“Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada jika ini benar-benar terbukti maka, bisa dikenakan sangsi berhentikan dan berlanjut ke PAW”ungkap Hamdan.

Reporter: Yon Maryono

Sumber: B.Interaktif