Anggaran Miliaran Rupiah, Kualitas Dipertanyakan: Proyek Jalan Inpres Mukomuko Diminta Diusut

Preservasi Jalan Inpres di Penarik Mukomuko Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Pengawasan

Mukomuko, Word pers Indonesia – Proyek preservasi jalan ruas Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menuai sorotan tajam masyarakat. Pekerjaan pengaspalan hotmix yang bersumber dari APBN Murni Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, sejumlah item pekerjaan yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proyek jalan justru tidak ditemukan. Padahal, proyek tersebut bernilai puluhan miliar rupiah dan berada di bawah skema Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur 2025.

Mengacu pada papan informasi proyek, kegiatan ini tercatat sebagai Preservasi Jalan Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan dengan Nomor Kontrak HK.0201-BPJN6.6.1/1880 tertanggal 4 Desember 2025, serta adendum kontrak pada 9 Desember 2025. Nilai kontrak awal sebesar Rp19,47 miliar, dengan nilai adendum mencapai Rp5,02 miliar, dan dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya.

Pekerjaan pengaspalan sepanjang 1,5 kilometer tersebut dilaksanakan sejak titik nol pada 6 Desember 2025 dan diselesaikan dalam waktu kurang lebih 24 hari kalender. Namun, waktu pengerjaan yang relatif singkat itu memicu dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak maksimal.

Di lokasi, masih terlihat rumput liar di kiri dan kanan badan jalan, tidak adanya saluran drainase, bahu jalan yang tidak dibentuk, serta beberapa titik aspal yang tampak seperti pekerjaan tambal sulam. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan jalan dalam jangka panjang.

Sorotan keras datang dari Saprin Efendi, Ketua LSM FPR Mukomuko. Ia menilai proyek strategis nasional semestinya dikerjakan dengan standar mutu tinggi.

“Skema Inpres Infrastruktur 2025 bertujuan membuka keterisolasian desa dan mempercepat mobilitas warga. Namun, tujuan itu akan gagal bila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis,” ujar Saprin kepada wartawan.

Tampak Gambar Pekerjaan Diduga bahu jalan lebar 20 cm juga tidk di kerjakan, Kualitas Aspal Jelek
(Tampak Gambar Pekerjaan Diduga bahu jalan lebar 20 cm juga tidk di kerjakan, Kualitas Aspal Jelek)

Saprin menegaskan, terdapat sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan, seperti pembersihan vegetasi, pemangkasan tebing, pembangunan saluran air, hingga pasangan siring beton di titik rawan.

BACA JUGA:  Polres Mukomuko Berhasil Ungkap Perjudian di Desa Pondok Makmur

“Item-item itu umumnya sudah masuk dalam RAB sebagai pekerjaan persiapan. Jika tidak dikerjakan, maka berpotensi menimbulkan masalah baru dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya bahu jalan, meski dalam gambar teknis lebar bahu disebut sekitar 20 sentimeter.

“Bahu jalan sangat penting untuk stabilitas struktur, drainase, dan keselamatan pengguna jalan. Fakta di lapangan, bahu jalan sama sekali tidak ada. Ini jelas pelanggaran teknis,” kata Saprin.

Saprin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi, sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan dari konsultan dan instansi teknis terkait.

Keluhan serupa disampaikan Sukisno (51), warga Desa Sukamaju. Ia membandingkan proyek tersebut dengan pekerjaan jalan sebelumnya di wilayah yang sama.

“Dulu jalan hotmix sepanjang 3,6 kilometer anggarannya sekitar Rp10,8 miliar, bahu jalan dicor beton dan hasilnya bagus. Sekarang hanya 1,5 kilometer dengan anggaran Rp5 miliar, tapi bahu jalan dan saluran air tidak ada. Kami sebagai warga jelas dirugikan,” ujarnya.

Sukisno juga menyoroti dugaan lemahnya pemadatan lapisan dasar (base course).

“Saya lihat base course belum padat, batu masih berserakan tapi langsung disemprot prime coat. Setahu saya, harus dipadatkan dulu, diuji kekuatannya, dibersihkan, baru diaspal. Kalau caranya seperti ini, wajar kalau kualitasnya dipertanyakan,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Bambang, warga lainnya. Ia menyebut lapisan aspal terlihat tipis dan tidak rapi di bagian tepi.

“Pinggir aspal mudah dikupas dengan tangan kosong. Bahkan di beberapa titik sudah terlihat rusak. Ini jelas dikerjakan terburu-buru,” tegas Bambang.

Ia juga menyoroti keberadaan tiang listrik di tikungan jalan yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Seharusnya kontraktor dan konsultan pengawas berkoordinasi dengan PLN. Jangan sampai fasilitas publik malah membahayakan,” katanya.

Masyarakat berharap proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara dapat dikerjakan secara profesional dan transparan. Jalan, sebagai sarana vital perekonomian dan aktivitas sosial, dituntut memiliki kualitas dan umur layanan yang memadai.

“Kalau terbukti tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara, pihak yang bertanggung jawab bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Bambang.

Reporter: Bambang
Editor: David

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan