Antisipasi Penyakit Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kapolres Mukomuko Instruksikan Jajaran Sosialisasikan Imbauan ke Masyarakat

Kapolres Mukomuko Foto/Dok

Word Pers Indonesia Dalam beberapa hari terakhir, banyak di beberapa daerah Di Indonesia ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan sampai menyebabkan kematian.

Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

Terkait hal tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S. H.,S.IK.,M.H , melalui jajarannya untuk menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Mukomuko.

” Agar masyarakat tetap mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup bagi anak,” sebut AKBP Nuswanto.

Lebih lanjut Kapolres Mukomuko mengatakan,” Terkait himbauan ini, diminta kepada seluruh personil Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran terutama Bhabinkamtibmas, untuk dapat mensosialisasikan himbauan ini kepada masyarakat,” sebut Perwira Dua Melati Emas ini.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, para orang tua dihimbau untuk menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Kapolres Mukomuko berharap dengan adanya himbauan dari pemerintah ini, masyarakat dapat menghindari penggunaan obat sirup kepada anak-anak dan tidak panik.

” Patuhi Himbauan yang disampaikan oleh pemerintah dan tetap tenang, jangan panik sampai ada instruksi terkait penggunaan obat ini selanjutnya, cari alternatif dan solusi untuk mengganti pemakaian obat cair ini dengan berkonsultasi dengan pihak kesehatan yang ada di sekitar tempat tinggal kita,” himbau Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto.

Menindaklanjuti instruksi Kapolres Mukomuko, beberapa Polsek Jajaran segera melaksanakan sosialisasi dan himbauan tersebut, seperti yang dilaksanakan Polsek Mukomuko Utara dan Polsek Lubuk Pinang.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan, Kapolsek Mukomuko Utara Ipda Manogu Simanjuntak, S. H dan personil Bhabinkamtibmas Aiptu Mulyadi dan Kanit Sabhara Aiptu Pery Yulian melaksanakan sosialisasi ke apotek, toko obat dan klinik di wilayah Kota Mukomuko serta memberikan informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang himbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM.

Sementara itu Polsek Lubuk Pinang melalui PS. Kanit Intel Bripka Suharyanto SH juga melaksanakan kegiatan monitoring terhadap peredaran obat/sirup yang mengandung glikol dan etilen glikol di apotik/toko obat yang berada di Desa Agung Jaya dan Desa Pondok Makmur untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Dalam sosialisasi dan himbauan serta pengecekan di kedua tempat tersebut, didapati obat yang ditarik peredarannya yakni termorex sebanyak 21 botol dan Baby Cough sebanyak 25 botol.

Gerak Cepat Kapolres Mukomuko memberikan instruksi kepada jajarannya sebagai wujud dalam mendukung instruksi pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut khususnya di wilayah hukum Polres Mukomuko dan juga wujud dari Polri yang presisi sebagai, pengayom, pelindung dan pelayan kepada masyarakat, semoga Kabupaten Mukomuko tidak terjadi kasus yang telah menimpa beberapa wilayah di Indonesia, semoga.

Adapun obat sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Selanjutnya Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, dan Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml, serta Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (Red)