Mukomuko, Word Pers Indonesia – Banyaknya peminat dari warga yang ingin menjadi Perangkat desa,tugas Perangkat desa adalah membantu Kepala Desa (Kades) dalam menjalankan Roda Pemerintahan desa.hal ini di karenakan meningkatnya penghasilan tetap (siltap) Perangkat desa TA 2021 Rp.2.022.200. setara dengan gaji PNS golongan ll/a.
Ketetapan itu sesuai dengan aturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dengan meningkatnya penghadilan tetap maka di harapkan kepada para Perangkat desa harus meningkatkan disiplin kerja dan bertanggung jawab sesuai tupoksi masing-masing, sehingga dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat’pun tentu harus Prima.
Walaupun penghasilan tetap gaji Perangkat desa telah di tetapkan dan di Undang’kan, tapi ternyata masih banyak juga oknum-oknum perangkat desa yang tetap merangkap jabatan (Doble job).
Sehingga otomatis hasil kinerja mereka sangat di ragukan dan tidak ada tanggung jawab kerja.
Hal tersebut bisa selalu terjadi, karna lemahnya pengawasan dan lemahnya Pemerintah dalam menerapkan aturan yang ada.
Kali ini kita ambil contoh di Desa Talang Sepakat, Kec. V Koto, Kab. Mukomuko, menurut sumber yang di dapat di lapangan, dari Andi Furnando, Kades Talang Sepakat dalam keterangannya mengatakan dan menjelaskan bahwa Perangkat desanya yakni Kasi Kesejahteraan atas nama Boni memang sudah hampir setahun Double Job. selain sebagai perangkat desa, Boni juga bekerja menjadi Satpam SSI di sebuah perusahaan bernama sawit PT. Agro muko, Sungai kiang.
Sebenarnya hal tersebut tidaklah kami benarkan, karna dengan cara Doble Job seperti itu tentunya tidak bisa memberikan Pelayanan yang Prima terhadap Masyarakat,” ujarnya dengan awak Media Via chat Wa, Selasa (26/11/2022).
Menyikapi hal tersebut, Lanjutnya Selaku kades juga sudah melayangkan surat Panggilan sebanyak dua kali, tapi sampai sekarang belum ada niat baik dari Kasi Kesejahteraan untuk datang dan musyawarah dan akan kami sarankan untuk memilih salah satu pekerjaan tersebut.
“Kalau saran ini tidak di indahkan juga, maka kami Selaku kades akan melaporkn ke dinas terkait,” pungkasnya.
Sampai berita ini di turunkan, Kadis DPMD Mukomuko belum bisa di hubungi atau di mintai keterangan. (Bambang)