Babak Baru Dugaan “Makelar Amdal” PT Agricinal: Bukti Telepon Dipertanyakan, Anggota DPRD Bengkulu Utara Lapor Balik

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Kasus dugaan praktik “makelar Amdal” yang menyeret nama anggota DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, memasuki fase krusial. Tuduhan yang sempat bergulir di ruang publik kini diuji di ranah etik dan pidana.

Nama Edi Putra sebelumnya disebut dalam polemik terkait proses Amdal perusahaan perkebunan PT Agricinal. Ia dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkulu Utara dan juga ke pihak kepolisian.

Namun perkembangan terbaru mengungkap fakta penting: tudingan yang dilontarkan Kepala Desa Talang Arah, Ramdani, ternyata tidak berbasis bukti fisik atau transaksi langsung, melainkan informasi dari sambungan telepon.

Dalam pernyataannya di Gedung DPRD Bengkulu Utara, Selasa (24/2/2026), Ramdani secara terbuka menyebut Edi Putra—politisi dari PAN—sebagai pihak yang diduga berada di balik negosiasi Amdal.

Namun saat didalami, Ramdani mengakui bahwa klaim tersebut bersumber dari rekaman telepon dan percakapan dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

Ia menyebut adanya oknum yang menanyakan nominal dana untuk “mensukseskan” konsultasi publik Amdal. Angka yang beredar disebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Ironisnya, Ramdani mengakui nominal tersebut bukan diucapkan langsung oleh Edi Putra, melainkan berdasarkan pengakuan beberapa kades lain.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah informasi berbasis percakapan tidak langsung dapat dijadikan dasar tuduhan serius terhadap seorang legislator?

Merasa dirugikan, Edi Putra melalui kuasa hukumnya, Wawan Ersanovi, resmi melaporkan balik Ramdani ke Polres Bengkulu Utara pada Rabu (25/2/2026).

Wawan menilai tudingan tersebut sebagai serangan terhadap kehormatan kliennya.

“Apa yang disampaikan itu tidak benar dan fitnah. Isu yang berkembang ini murni pembusukan nama baik Pak Edi Putra. Kami yakin polisi akan profesional melihat mana yang benar-benar punya bukti dan mana yang hanya berbohong atau berasumsi,” tegas Wawan.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini Edi Putra menjalankan fungsi legislatif sebagai jembatan aspirasi masyarakat Daerah Pemilihan IV dengan pihak perusahaan dan pemerintah, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam negosiasi finansial.

Kasus ini kini berada di dua jalur: etik di Badan Kehormatan DPRD dan pidana di kepolisian. Penyidik Polres Bengkulu Utara akan menguji apakah tudingan berbasis “informasi telepon” memiliki kekuatan hukum, atau justru mengarah pada dugaan pencemaran nama baik.

Di tengah memanasnya isu Amdal dan kepentingan investasi di daerah, kasus ini menjadi preseden penting: sejauh mana tuduhan di ruang publik harus ditopang bukti konkret sebelum menyeret nama pejabat publik.

Publik kini menunggu, apakah penyelidikan akan membuka fakta baru atau justru membalik arah perkara. (Red)

Penulis: Rizal
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan