Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Batiknau berhasil mengamankan delapan orang pelaku pemalakan dan pengroyokan terhadap sopir truk di kawasan jalan pantai urai, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Binara, S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan didampingi Kanit Ipda Andhika Rizkiawan Ramadhan, menyampaikan bahwa delapan pelaku sudah diamankan pada, Sabtu 31 maret 2024.
Dalam kejadian tersebut, polres Bengkulu Utara bersama Polsek Batiknau mendapatkan laporan kejadian dan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, dalam waktu lima jam akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa empat unit speda motor.
“Delapan pelaku merupakan diantaranya empat dewasa dan empat lagi masih anak-anak, untuk sementera ke empat anak-anak tersebut sekarang menjalani proses wajib lapor, dan ke empat pelakunya yang dewasa sekarang sudah dalam penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut” tegas Kanit Andikha Rizkiawan Ramadhan saat Pres Release pada, Senin (1/4/2024).
Sambung Kanit, awal mulanya pelaku bersama 4 temannya yang menghentikan mobil truk box berwarna putih karena ingin meminta uang rokok.
“Korban saat diberhentikan oleh pelaku langsung memberikan uang 7.000 rupiah, saat itu pelaku merasa tidak terima dan langsung memanggil teman-temannya untuk mengejar korban tersebut dan terjadila pengroyokan saat itu,” tandas Kanit
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian kepala sehingga mendapatkan perawatan dan penanganan medis setempat. Dan sekarang korban lagi masa pemulihan
Atas kejadian tersebut para pelaku terjerat Pasal 170 ayat (2) jo 351 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan. (Tgh)