Bank Bengkulu Dihantam Isu Miring, Diduga Manipulasi RUPS, Direktur Diminta Mundur

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Direktur Bank Bengkulu Agus Salim kembali diterpa isu miring. Kali ini, ada surat kaleng yang meminta agar Agus Salim diturunkan dari kursi pimpinan bank.

Alasannya, Agus Salim telah memanipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada 15 April 2020. RUPS itu sepakat, merekomendasikan Agus Salim sebagai Calon Direktur Utama. Tapi, oleh Agus Salim diubah.

“Agus Salim bekerjasama dengan Notaris (Mufti Nokhman) merubah keputusan RUPS yang dimana, seakan-akan ybs diperpanjang masa jabatannya untuk periode 2 (tahun 2020 – 2024). Padahal Sdr. Ridwan Nurazi (Komisaris Utama) dan Sdr. Mulyadi Ismail (Komisaris) ikut dalam RUPS yang berlangsung. Mana peran dan tanggung jawab kedua komisaris tersebut,” demikian bunyi surat itu.

Terkait hal ini, dalam surat yang ditujukan pada DPRD Provinsi itu dituliskan, mereka meminta rekaman RUPS, audio dan video. DPRD juga diminta untuk memanggil para komisaris dan Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu.

“Jika perlu diambil sumpah diatas Al Quran,” lanjut surat itu.

Sebab, integritas salah satu komisaris memang dipertanyakan. Ada komisaris yang pernah memberikan kredit fiktif, saat menjabat Kepala Biro Kredit, dan mengakibatkan Direktur Pemasaran Bank Bengkulu masuk penjara.

Tak hanya itu, salah satu komisaris itu juga diduga cacat moral karena sempat terlibat kasus pelecehan seksual. Dalam hal ini OJK kecolongan.

Lebih lanjut, bila para komisaris itu berintegritas maka tentu mereka sepakat untuk tidak memperpanjang masa jabatan Agus Salim. Alasannya, kinerja Agus Salim sebagai Dirut tidak bagus.

Pada 2015, laba Bank Bengkulu Rp128 miliar. Tapi saat dipimpin Agus Salim (2016), laba Bank Bengkulu tidak pernah menyentuh angka tersebut.

Tahun 2020, laba Bank Bengkulu sebesar Rp118 miliar, itupun belum dikurangi kewajiban Bank Bengkulu membayar amortisasi kepada nasabah, sebesar Rp115 miliar.

Kewajiban bayar amortisasi ini sesuai LHP OJK, tapi ditangguhkan pembayarannya karena untuk memenuhi modal inti bank sebesar Rp1 triliun (agar Bank Bengkulu tidak turun status jadi BPR).

Amortisasi itu pun wajib dibayar pada 2021. Artinya laba usaha bank pada tahun ini akan berkurang Rp115 miliar.

Dengan adanya cacat administrasi dalam proses perpanjangan masa jabatan Agus Salim, artinya semua keputusan yang ditandatangi sejak 15 April 2020 oleh Agus Salim diduga cacat hukum. Semua fasilitas seperti gaji, honor, kendaraan, tantiem dan lain-lain yang telah dinikmati Agus Salim juga harus dikembalikan.

“Kepala Kantor OJK (Yusri) pernah memeriksa hal ini, namun tidak tuntas.”

Sekedar informasi, surat tersebut tidak ditandatangani dengan alasan keamanan. Tapi, semua nama Kepala Divisi tercantum sebagai pengirim surat yang ditembuskan ke OJK, Polda, dan Kejati itu.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, salah satu Kepala Divisi yang namanya tercantum di dalam surat juga mengaku tidak tahu saat ditanya wartawan.

Sementara itu, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim mengatakan isi surat tersebut tidak benar.

“Logikanya tidak mungkin lah saya mampu merekayasa hasil RUPS. Kepala daerah selaku pemegang saham itu tidak mungkin bisa saya bodihi, orang pintar semua mereka,” jelasnya.

Memang, diakui Agus Salim, surat itu sudah menyebar ke beberapa instansi, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Mega Corpora.

“Surat itu sudah lama, saya malah ingin tahu siapa yang membuat surat itu. Kalau soal isi, jelas itu tidak benar,” kata dia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan