wordpers.id – Beberapa hari lagi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur, Guzril Fauzi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur.
Dengan dugaan pelanggaran mutasi pejabat eselon II tersebut, Petahana yang sudah mendaftar ke KPU sebagai Bakal Calon Bupati kaur itu dinilai melanggar terkait mutasi pejabat eselon II dilingkungan Pemda Kabupaten Kaur.
Menyikapi hal tersebut, Halid Saifullah selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur untuk mendalami jika memang benar ada dugaan pelanggaran.
“Pada prinsipnya, KPU Kaur kita harapkan mendalami jika ada dugaan pelanggaran,” singkat Halid kepada awak media, Jumat (18/9).
Diketahui mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.
Sementara dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.
Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. [Red]