wordpers.id, Bengkulu – Masyarakat Bengkulu sekarang dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara mandiri dan mudah tanpa harus repot menunggu antrian.
Hal ini merupakan program ‘SAMSAT Self Service, Bayar Pajak Pacak Sorang’, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurus pembayaran pajak kendaraan.
Berlokasi di Bencoolen Indah Mall (BIM), Layanan SAMSAT Self Service Provinsi Bengkulu ini sendiri merupakan layanan pertama di Bengkulu. Di masa pandemi Covid-19, layanan ini mampu memberikan keamanan bagi masyarakat karena sesuai dengan protokol kesehatan.
SAMSAT Self Service ini diharapkan juga menjadi pemantik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pajak.
“Kita harapkan masyarakat Bengkulu akan semakin sadar membayar pajak dan ini sangat tepat di era pandemi Covid-19 dimana kita tidak perlu kontak dengan orang lain, tetapi pelayanan dapat berjalan dengan baik, mari bayar pajak untuk membangun Bengkulu dan Indonesia,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melaunching SAMSAT Self Service, Jumat (12/6) bersama Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Teguh Sarwono dan jajaran.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Teguh Sarwono menjelaskan layanan SAMSAT Self Service merupakan layanan yang sangat sesuai di masa pandemi covid-19 saat ini, dimana hal ini dapat memberikan keamanan bagi masyarakat.
“Kegiatan self service ini adalah kegiatan yang patut ditiru, karena ini salah satu karena layanan yang mengurangi interaksi antar orang, seperti yang kita ketahui pandemi covid ini kita harus membatasi interaksi, dengan self service ini kita tidak perlu khawatir, kita harapakan dukungan masyarakat, ke depan mungkin layanan ini dapat dilaksanakan 24 jam,” dukung Irjen Pol. Teguh Sarwono.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Hardi Purwanto juga mengapresiasi adanya layanan SAMSAT Self Service Provinsi Bengkulu ini. Menurutnya layanan ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia pun berharap sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan.
“Kita lihat tadi prosesnya sangat mudah, cepat langkah – langkahnya cukup sederhana, langsung entry plat kendaraan, NIK, nomor rangka, langsung keluar berapa pajak yang harus kita bayar, bisa langsung cetak sendiri bukti pengesahan dari pihak Dirlantas Polda, sederhana sekali langkah – langkahnya,” papar Hardi.
Layanan ini buka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Masyarakat cukup membawa KTP asli sesuai STNK.(mc)