Berita Terkini: Kementerian Ketenagakerjaan Mewajibkan Pembayaran THR Idul Fitri 2024

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.

“Sesuai dengan ketentuan yang ada, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya dapat dilaporkan dan dapat dikenai sanksi administratif,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Di Kota Bengkulu, para karyawan tidak perlu khawatir terkait pembayaran THR Idul Fitri. Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu telah menyiapkan posko pengaduan di kantornya untuk menerima laporan dari buruh jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mengirimkan surat langsung kepada semua perusahaan di Kota Bengkulu, termasuk pergudangan, hotel, restoran, kantor, dan lainnya, untuk menegaskan kewajiban pembayaran THR.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tambahnya. (MCKB)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan