Mewakili Suara Buruh Soal THR, Kanopi Bengkulu Aksi Simpati di Simpang Lima

Kanopi Hijau Indonesia saat menggelar aksi demontrasi di Simpang Lima Kota Bengkulu, Selasa, (11/05/2021), Foto: Dok/Kanopi

Word Pers Indonesia – Berbicara tentang Hari raya idul fitri merupakan hari kemenangan bagi umat muslim apapun profesinya. Hal tersebut tentunya sangat berkaitan dengan tiga huruf ini, yakni (THR) Tunjangan Hari Raya. kedua tak kan terpisah dari waktu ke waktu dan menjadi moment penantian bagi banyak orang dan paling utama yakni kaum Buruh.

Kaum buruh merupakan profesi yang disebutkan dalam regulasi sebagai pihak yang berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Kewajiban bagi perusahaan untuk membayar THR tertuang dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun, pelaksanaan dari regulasi itu dikritik oleh Kanopi Hijau Indonesia. Dengan melakukan Aksi simpati yakni membawa spanduk bertuliskan ” Selamat Kepada Perusahaan / pengusaha yang tidak membayar THR, anda telah berhasil menghisap darah buruh “.

ia mengatakan Aksi jalanan ini merupakan bentuk simpati kami terhadap buruh-buruh yang ada di Provinsi Bengkulu yang tidak mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja,” kata Koordinator Aksi Abdullah.

Dalam rilisnya yang diterima salah satu media ternama di bengkulu, Bengkuluinteraktif.com, Selasa, (11/05/2021) Kanopi menyebut pelaksanaan regulasi THR bagi kaum buruh yang dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan telah membunuh hak buruh untuk mendapatkan THR.

Dalam SE itu, perusahaan diberikan kelonggaran untuk menunda pembayaran THR apabila memiliki alasan misalnya karena dampak Covid-19. Perusahaan diberikan ruang untuk menunda pembayaran THR dengan cara mendiskusikan dengan buruh, membuat kesepakatan, dan melaporkan ke dinas terkait paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Isi SE Menaker inilah yang disebut Kanopi sebagai bentuk ketidakberpihakan pemerintah dengan buruh. Alasan dampak Covid-9 bisa menjadi senjata ampuh bagi perusahaan untuk tidak membayar THR kepada kaum buruh.

Kanopi juga menyebut, perhitungan pemberian THR atas dasar lama bekerja dan perbedaan status tenaga kerja seperti Buruh Harian Lepas (BHL) dengan karyawan tetap juga sebagai bentuk praktek diskriminsi. Sebab, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan perbedaan hak berdasarkan status kerja buruh.

Kondisi inilah yang kemudian disebut Kanopi sebagai bentuk kemenangan bagi para pengusaha yang sudah berhasil menggiring negara untuk membuat berbagai aturan yang merugikan kaum buruh.“Selamat Kepada Perusahaan/pengusaha Yang Tidak Membayar THR, Anda Telah  Berhasil Menghisap Darah Buruh” tulis Kanopi Hijau Indonesia. [RS]