Tiga Perusahaan di Bengkulu Langgar Kewajiban Pembayaran THR

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Disnakertrans Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa tiga perusahaan di wilayah tersebut telah dilaporkan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, ketiga perusahaan yang dimaksud terdiri dari dua perusahaan di sektor perkebunan dan satu perusahaan di sektor jasa.

“Dari data yang diperoleh melalui sistem pengaduan online yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, terungkap bahwa dua perusahaan di bidang perkebunan dan satu perusahaan di bidang jasa di Bengkulu tidak melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan mereka,” ungkap Syarifudin pada Kamis (18/4/24).

Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Lebong. Mereka adalah perusahaan swasta yang fokus pada sektor perkebunan dan jasa.

Syarifudin menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk langkah-langkah selanjutnya, dengan tahap awal biasanya berupa klarifikasi kepada perusahaan terkait.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Tenaga Kerja. Namun, langkah pertama yang kami lakukan biasanya adalah melakukan klarifikasi kepada perusahaan-perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Pembayaran THR kepada pekerja merupakan kewajiban yang diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(*)