Koalisi Indonesia Memantau Ungkap Fakta Perkebunan Sawit Tanpa Izin di Kawasan Hutan Bengkulu

Word Pers Indonesia Koalisi Indonesia Memantau mengungkapkan fakta aktivitas perusahaan perkebunan sawit tanpa izin di Kawasan Hutan Bengkulu, khususnya di hutan produksi Air Rami, Air Ipuh I, dan Lebong Kandis, serta hutan konservasi Taman Wisata Seblat. Aktivitas ini, yang diduga dilakukan oleh PT Alno Agro Utama (AAU) dan PT Mitra Puding Mas (MPM), perusahaan terafiliasi dengan Anglo Eastern Plantations PLC (AEP), merambah 261,19 hektare tanpa izin di sektor kehutanan.

Laporan investigasi yang dirilis oleh enam organisasi, yaitu Kanopi Hijau Indonesia, Lingkar Inisiatif Indonesia, Genesis Bengkulu, Auriga Nusantara, WALHI, dan GREENPEACE Indonesia, berjudul “MERAMBAH RUMAH GAJAH; Konversi hutan menjadi sawit oleh Anglo Eastern Plantation dan perusahaan lainnya di Kawasan Seblat, Bengkulu” mengungkapkan penurunan signifikan habitat gajah di Bentang Seblat karena perluasan perkebunan.

Bentang Alam Seblat, seluas 323.000 hektare, merupakan habitat gajah sumatera. Survey menunjukkan bahwa tanda-tanda keberadaan gajah hanya ditemukan di wilayah seluas 80.987 hektare, lebih kecil dari yang dicatat dalam dokumen konservasi sebelumnya. Perubahan penggunaan lahan untuk perkebunan telah menyebabkan penurunan luas habitat gajah.

Perusahaan perkebunan milik AEP, termasuk PT Alno Agro Utama dan PT Mitra Puding Mas, diduga melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. Hal ini terungkap melalui data SK MenLHK nomor SK.1143/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2023 pada 30 Oktober 2023, yang mencatat aktivitas usaha yang tidak memiliki izin di bidang kehutanan tahap XVI.

Penelusuran koalisi menemukan tanaman sawit dan plang perusahaan di dalam kawasan hutan, menunjukkan adanya aktivitas tanpa izin. Pada tahun 2020, PT Alno Agro Utama dan PT Mitra Puding Mas, yang merupakan anak usaha AEP di Bengkulu, menghasilkan minyak kelapa sawit yang diekspor ke China dan Pakistan melalui Wilmar Nabati Indonesia.

Koalisi merekomendasikan tindakan seperti pemeriksaan dan tindakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), peninjauan ulang perizinan oleh Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, serta evaluasi sertifikasi oleh lembaga sertifikasi PT Mutuagung Lestari dan AEP untuk memastikan aktivitas perusahaan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Simak Selengkapnya di Canel Youtube: Rilis Kajian : Merambah Rumah Gajah
https://www.youtube.com/live/1dconBjSHiQ?si=7X7-ZojbeLbqhj0d

Reporter: Agus
Editor: Anasril