Bupati BS Diduga Melabrak Banyak Peraturan Perundangan, Cik Yon: DPRD Jangan Diam

Ketua DPRD Bengkulu selatan dan Bupati Bengkulu Selatan
Ketua DPRD Bengkulu selatan dan Bupati Bengkulu Selatan

Kota Manna, Word Pers IndonesiaSejak Dilantik sebagai Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi diduga sering mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang cukup membuat keresahan pada beberapa lapisan masyarakat.

Diantaranya yaitu keresahan yang menimpa banyak bawahannya (ASN B.S), keresahan pada insan pers, hingga keresahan-keresahan lainnya yang nota bene banyak bersinggungan dengan pelanggaran atas peraturan perundangan. Bahkan beberapa waktu yang lalu Bupati B.S sebenarnya dapat diusut karena diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 disebabkan kerumunan masyarakat di Lapangan Sekundang tepatnya di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati B.S.

Juga beberapa waktu yang lalu dan sempat memancing keresahan dan kemarahan insan pers dimana Bupati B.S mengeluarkan statement yang menutup diri terhadap Keterbukaan Informasi Publik yang bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008, bahkan tanpa pertimbangan yang matang Bupati B.S menerbitkan Perbup. No. 5tahun 2022 yang bertentangan dengan hak-hak penyiaran/pemberitaan sebagaimana di atur dalam UU No 32 Tahun 2002.

Keresahan lainnya yang cukup membuat heboh masyarakat B.S akhir-akhir ini yang kerap kali diduga melanggar lebih banyak aturan, bahkan pelanggaran ini pernah terjadi pada tahun 2019 dan terulang kembali pada tahun 2022 ini, yaitu peristiwa mutasi pejabat, yang pada prakteknya tidak sedikit menonjobkan dan mendemosikan ASN pejabat administrasi maupun pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa dasar aturan yang jelas justru kembali berakhir dengan dugaan banyak pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil hearing ASN nonjob dan demosi dengan DPRD Kab. B.S beberapa hari yang lalu terkuak bahwa produk hukum mutasi Bupati B.S tidak tanggung-tanggung diduga melanggar 5 peraturan perundang-undangan, yaitu UU ASN No. 5 tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 94 tahun 2021, PermenPAN&RB No. 17 tahun 2021 dan Surat Dirjen Otda Kemendagri RI No. 800/8125/OTDA, dan tidak menutup kemungkinan mutasi tanggal 25 Nopember 2021 beberapa waktu yang lalu juga diduga sarat dengan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat hal ini lama-lama bisa dianggap biasa, sepertinya DPRD B.S  memberikan kesan pembiaran atas pelanggaran-pelanggaran tanpa adanya sedikitpun perannya sebagai fungsi control/Pengawasan terhadap seluruh kebjakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

“ Saya mengesalkan DPRD B.S  sepertinya hanya diam saja atau pura-pura tidak tahu atas banyak dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bupati B.S selama ini “, Kesal ketua sekber media online Yon Maryono.

BACA JUGA:  Berdalih Taati Kemendagri, Mutasi 66 Jabatan Fungsional Kembali Ingkari Amanat Kemendagri

Ketua sekber media online Yon Maryono yang akrab disapa cik yon ini juga menuturkan, Negara kita ini Negara Kesatuan RI yang berdasarkan hukum, ada aturan main yang harus dipatuhi, kalau aturan main sudah tidak menjadi pedoman/acuan apalagi jauh dari keniscayaan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan, terkesan Pemkab. B.S ini seperti Pemerintahan Otokrasi bukan Birokrasi, yang tentu saja dalam sistemnya tidak mengenal kedaulatan rakyat, katakanlah tidak lagi dibutuhkan Lembaga seperti DPRD. Cik yon juga menuturkan bahwa lembaga DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan selama ini terkesan lemah dan tidak tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan eksekutif.

Jika ingin mengembalikan marwah DPRD Kab. B.S sebagai perwujudan kedaulatan rakyat B.S seutuhnya, tentu saja DPRD Kab. B.S harus menunjukkan langkah konkretnya, salah satunya menunjukkan keberaniannya dalam menggunakan hak-haknya sebagaimana termaktub di dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal (70) s.d. Pasal (79)  dalam melakukan investigasi untuk mendapatkan dan menguji kebenaran secara objektif terhadap banyaknya dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh kepala daerah, jangan sampai masyarakat mengalami krisis kepercayaan, sehingga akhirnya masyarakat mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan masalahnya,   pungkas cik yon.

Cik yon kembali menambahkan,pelanggaran-pelanggaran semacam ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, selain menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018, bukankah DPRD telah diberikan kewenangan politis untuk menindaklanjuti hasil hak-haknya pada PP Nomor 12 tahun 2018  melalui UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diatur pada  Pasal (78) ayat (1) huruf (c), ayat (2) huruf (d) juncto Pasal (67) huruf (b), Pasal (80) ayat (1) huruf (a) s.d. huruf (f), dan Pasal (80) ayat (2) s.d. ayat (4) jelas cik yon.

Di akhir pembicaraan cik yon mengatakan kalau dirinya tidak ada bermaksud untuk mengajari, hanya mengingatkan saja, yang pasti  DPRD B.S lebih pintar dan lebih paham dari saya, saya bukan orang politik ataupun orang hukum, saya hanya masyarakat biasa yang berharap agar Bengkulu Selatan ini tetap kondusif dan lebih baik lagi dimasa yang akan datang,  ujar  cik yon sambil tersenyum.  (U_Bo5/Ali)