Bengkulu, wordpers.id – Pada rapat paripurna ke I Dewan Provinsi Bengkulu menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, Kamis (7/1).
Hal Ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD Provinsi dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Raperda usulan Gubernur Bengkulu tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kamis (7/1). Diketahui, agenda selanjutnya mendengarkan pandangan fraksi akan dilaksanakan Jumat (8/1).
“Berdasarkan rapat paripurna hari ini, kami memutuskan untuk menyetujui pembahasan Raperda Kebiasaan Baru tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilanjutkan pada tahap berikutnya. Yakni dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi,” kata Ihsan Fajri S.Sos MM saat memimpin sidang.
Sementara itu di sisi lain, Wakil Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah,SE mentampaikan bahwa ada beberapa hal yang membuat Perda ini harus segera disahkan.
“Diantaranya yakni terkait dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat dan bahkan masih cenderung menghindari tes Covid-19. Kemudian, selama pandemi juga menimbulkan dampak ekonomi dan juga beberapa kerugian material,” ungkapnya.
Dedy juga menjelaskan, berdasarkan instruksi Kemenkes Nomor 6 tahun 2020, yang meminta Kepala Daerah fokus menegakkan Prokes Covid-19.
“Termasuk anjuran agar Pemerintah Daerah mengambil langkah responsif dengan penerapan sanksi tegas namun tetap humanis,” ungkap Dedy.
Ditambahkanya, ada beberapa materi pokok yang tertuang dalam adaptasi kebiasaan baru pencegahan dan penaggulangan Covid-19 nantinya. Diantaranya terkait pelaksanaan, monitoring, sosialisasi, evaluasi, sanksi, ketentuan pidana dan beberapa poin lainnya. (Adv)