Mukomuko, Word Pers Indonesia – Fajar Assegaf Prakusya, SH, resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko periode 2024-2029 pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Gedung Sekretariat DPRD Mukomuko. Pelantikan ini menandai sejarah baru, di mana Fajar menjadi anggota dewan termuda yang terpilih dalam Pemilu 2024.
Meski usianya lebih muda dibandingkan dengan 25 anggota dewan lainnya, Fajar dengan tegas menyatakan bahwa usia tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. “Walaupun saya anggota dewan paling muda, saya berkomitmen untuk secara tegas menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Mukomuko,” ujar Fajar usai pelantikan.
Menanggapi perbedaan usia yang signifikan dengan anggota dewan lainnya, Fajar menekankan bahwa hal tersebut tidak membuatnya canggung. “Saya sangat menghormati anggota DPRD yang lebih tua. Namun, dalam menjalankan tugas, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadi perwakilan aspirasi masyarakat Kabupaten Mukomuko,” tambahnya.
Sebagai Sekretaris Partai Nasdem, Fajar berkomitmen untuk terus belajar dan memahami berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Mukomuko, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur, ketenagakerjaan, dan pendidikan. “Saya akan terus belajar untuk memahami dan mencari solusi atas masalah-masalah tersebut,” jelas Fajar.
Saat ditanya mengenai komisi yang ingin ditempati, Fajar menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan komisi manapun. “Saya siap ditempatkan di komisi apapun. Setiap komisi memiliki fungsi penting, baik itu terkait anggaran, infrastruktur, atau pendidikan. Yang terpenting, saya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Fajar menegaskan bahwa tugas utama DPRD adalah menyuarakan dan menanggapi aspirasi rakyat. “Sebagai wakil rakyat, tugas kami adalah memastikan bahwa keluhan masyarakat dapat ditangani dengan baik,” tutupnya.
Dengan semangat muda dan dedikasi yang tinggi, Fajar Assegaf Prakusya diharapkan dapat membawa perubahan positif dan menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Mukomuko. (*)