Di Tengah Program MBG, Dua Bocah Yatim Mukomuko Tertinggal di Rumah, AMPI Ingatkan Guru Jangan Abai

MUKOMUKO, WORD PERS INDONESIA – Di tengah gencarnya revitalisasi sekolah bernilai miliaran rupiah dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), persoalan mendasar dunia pendidikan justru mencuat di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Dua bocah kembar yatim, Irfando dan Irfandi, siswa kelas IV SDN 05 XIV Koto, Desa Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, dilaporkan tidak masuk sekolah selama satu minggu. Penyebabnya bukan sakit, melainkan keterbatasan ekonomi yang membuat mereka tidak memiliki seragam dan buku tulis.

Kedua anak tersebut kini tinggal bersama neneknya yang memiliki keterbatasan ekonomi. Di usia yang seharusnya mereka gunakan untuk belajar dan bermain bersama teman sebaya, persoalan kebutuhan sekolah justru menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fasilitas pendidikan dan program pemenuhan gizi belum cukup apabila persoalan mendasar yang dihadapi siswa kurang mampu luput dari perhatian.

Program MBG bertujuan mendukung pemenuhan gizi peserta didik. Namun, manfaat program tersebut tidak akan menjangkau anak yang tidak hadir di sekolah. Karena itu, persoalan Irfando dan Irfandi perlu menjadi perhatian bersama agar keterbatasan ekonomi tidak semakin menjauhkan mereka dari ruang kelas.

“MBG itu bagus, tetapi jangan sampai kita sibuk memikirkan makan bergizi gratis di sekolah, sementara ada anak yatim yang seminggu tidak bisa masuk sekolah karena tidak punya seragam. Bagaimana mereka bisa menerima MBG kalau datang ke sekolah saja tidak bisa?” ujar seorang warga yang menyoroti kondisi tersebut.

Saprin Efendi Sentil Kepedulian Guru dan Warga

Ketua AMPI Mukomuko, Saprin Efendi, menilai kasus yang dialami dua bocah kembar tersebut harus menjadi alarm bagi lingkungan sekolah dan masyarakat. Menurutnya, ketidakhadiran siswa dalam waktu cukup lama semestinya segera ditindaklanjuti untuk mengetahui persoalan yang mereka hadapi.

“Diharapkan para dewan guru serta warga sekitar jangan mengabaikan hal-hal seperti ini. Kita harus peka terhadap orang-orang di lingkungan sekitar. Jangan cuek,” tegas Saprin, Kamis (16/10/2026).

Ia mengingatkan, sekolah tidak semestinya hanya berfokus pada kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas. Guru juga memiliki peran penting dalam mengenali hambatan sosial dan ekonomi yang berpotensi membuat peserta didik tertinggal.

“Di tengah gencarnya program MBG, jangan sampai kita lupa ada anak di sekitar kita yang tidak sekolah karena seragam. Program MBG itu untuk anak yang hadir di sekolah. Kalau anaknya saja tidak bisa hadir karena tidak punya seragam, bagaimana mau dapat MBG? Dewan guru harus peka,” katanya.

Saprin mendorong pihak sekolah melakukan kunjungan ke rumah siswa yang tidak masuk sekolah selama beberapa hari. Langkah tersebut dinilai penting agar penyebab ketidakhadiran diketahui sejak dini dan bantuan yang sesuai dapat segera diberikan.

“Kalau ada murid seminggu tidak masuk, dewan guru harusnya cepat tanggap. Datangi rumahnya, tanya kenapa tidak sekolah. Guru itu bukan hanya mengajar di kelas, tetapi juga harus peka terhadap kondisi sosial muridnya,” ujarnya.

Kepedulian, lanjutnya, juga harus tumbuh di tengah masyarakat. Warga yang mengetahui ada anak yatim mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah diharapkan tidak tinggal diam.

BACA JUGA:  Warung Warung Teramang Jaya Ludes Terbakar

“Kalau ada tetangga, anak yatim tinggal dengan nenek dan tidak sekolah karena tidak punya seragam, warga harusnya peka. Bantu, laporkan ke kepala desa atau sekolah. Jangan saling acuh,” tegasnya.

Hak Pendidikan Anak Tak Boleh Terhalang Kemiskinan

Secara konstitusional, hak memperoleh pendidikan dijamin oleh Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pemerintah juga memiliki berbagai instrumen bantuan, antara lain Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program-program tersebut memiliki mekanisme dan peruntukan berbeda, tetapi dapat menjadi bagian dari upaya membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Karena itu, kasus Irfando dan Irfandi perlu ditindaklanjuti dengan memeriksa kebutuhan keluarga, status penerima bantuan pendidikan, serta kemungkinan dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga sosial.

Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan kedua anak tersebut memperoleh perlengkapan belajar yang dibutuhkan dan kembali mengikuti pembelajaran.

Dinas Sosial, pemerintah desa, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga dapat menelusuri kemungkinan bantuan sesuai persyaratan program masing-masing.

Di sisi lain, pihak sekolah perlu memastikan tidak ada hambatan administratif atau perlakuan diskriminatif yang menghalangi anak memperoleh pendidikan. Persoalan seragam dan perlengkapan belajar semestinya menjadi masalah yang dicari jalan keluarnya bersama, bukan alasan untuk membiarkan siswa tertinggal.

Pemerintah dan Dermawan Diharapkan Turun Tangan

Saprin berharap pemerintah daerah, pihak sekolah, pemerintah desa, lembaga sosial, dan masyarakat dapat bergerak bersama membantu Irfando dan Irfandi. Bantuan yang dibutuhkan tidak hanya berupa seragam dan buku tulis, tetapi juga pendampingan agar keduanya dapat kembali bersekolah secara rutin.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai kisah memilukan yang ramai diperbincangkan. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan kebutuhan pendidikan kedua anak terpenuhi.

“Di tengah gencarnya program MBG, jangan biarkan anak yatim putus sekolah karena miskin. Negara sudah menjamin hak pendidikan mereka. Guru harus peka, warga harus peduli. Jangan abai,” tutup Saprin.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan tidak semata-mata diukur dari gedung sekolah yang diperbaiki, fasilitas yang ditambah, atau program yang diluncurkan. Ukuran paling mendasar adalah apakah setiap anak, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan, tetap memiliki kesempatan untuk belajar.

Sebab, bagi Irfando dan Irfandi, persoalan untuk kembali ke sekolah saat ini bukan sekadar mengejar pelajaran yang tertinggal. Mereka terlebih dahulu membutuhkan kepedulian agar seragam dan buku tulis tidak menjadi penghalang bagi masa depan mereka.

Reporter: Bambang
Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan