Dianiaya Pacar, Biduan Lagi Hamil Lapor Polisi

Gaun yg digunakan oleh korban foto/dok Tribrata

Word Pers Indonesia – Naas Biduan Organ Tunggal berinisial EY (39) warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri berinisial AS.

Kapolres BS AKBP Polda Bengkulu Juda Trisno Tampubolon S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi mengungkapkan, laporan penganiayaan yang dialami korban telah diterima pihaknya hari Kamis 20 Januari 2022.

“Laporannya sudah kami terima dengan LP/B/ 22 /I/ 2022/SPKT/POLSEK SEGINIM POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, tanggal 20 Januari 2022.” ungkap Kasie Humas Polres BS, Jum’at (21/01/22)

Peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban berawal pada Kamis sekira pukul 00.30 Wib, saat korban pulang bersama dua orang temannya dari manggung bersama organ tunggal di pesta pernikahan Desa Babatan Ulu.

Ditengah perjalanan, lanjutnya tepatnya di Desa Banding Agung Kecamatan Seginim sampai dengan Desa Durian Seginim korban di kejar oleh terlapor yang merupakan kekasihnya menggunakan 1 unit mobil.

Setelah berhasil menghentikan laju sepeda motor korban, terlapor langsung turun dari mobil dan berkata kepada korban “Aku mau ambil baju, dan aku mau ambil duit” lalu dijawab oleh korban“ ayo kalau mau ambil baju, kalau duit tidak ada, duit dengan orang semaunya”.

Lalu terlapor menjawab kembali “aku mau motor kamu, sini gadaikan dengan aku”. Setelah cekcok mulut tersebut terlapor, Kemudian merampas 1 unit Handphone merek Oppo A54 milik korban yang di gantung dileher kemudian dibandingkan ke aspal hingga rusak.

Tidak sebatas itu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah pipi bagian kiri pelapor sebanyak 2 kali, lalu terlapor menarik baju korban hingga robek dan mencakar bahunya.

Kemudian Korban berkata kepada terlapor “awas kamu aku adukan ke Polisi” lalu terlapor menjawab “laporkan saja aku tidak takut dengan polisi, silakan melapor tidak ada yang aku takuti”, lalu pelapor mengeluarkan 1 bilah pisau dengan menusukan 1 ke ban belakang sepeda motor milik korban.

Kemudian terlapor mendekati korban dan menodongkan 1 bilah pisau ke arah perut sambil berkata ”mau gimana kamu, aku tusuk kamu”, lalu korban menjawab“ tusuk saja kalau berani” yang mana Korban dalam keadaan hamil 3 bulan.

“Atas penganiayaan yang dialami tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka memar luka gores di bagian pipi kanan dan luka gores dibagian bahu sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,” Jelas Kasie Humas BS.

Kasie Humas menegaskan, saat ini untuk melengkapi berkas laporan dari korban, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 lembar gaun brokat warna hijau dengan keadaan lengan baju sebelah kanan robek.

Tidak hanya itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerok 150 cc dengan Nopol B 3795 PAQ, warna merah hitam, dan ban belakang dalam keadaan kempes/bocor akibat tusukan.

“Terlapor akan segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, apabila tiga kali mangkir dari panggilan akan kami lakukan upaya paksa terhadap terlapor.” Kata Kasie Humas Polres BS.(Tribrata)