Tulungagung, Word Pers Indonesia — Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo semakin mengerucut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan barang bukti penting berupa uang tunai dan dokumen dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada 17 April 2026, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp95 juta dari Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Tulungagung. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik tidak wajar dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan di beberapa lokasi yang berkaitan langsung dengan alur anggaran dan pengambilan kebijakan.
“Penyidik mengamankan uang tunai Rp95 juta dari penggeledahan di kantor Setda Tulungagung,” ungkap Budi Prasetyo, Jumat (17/4/2026).
Dokumen Kunci Ikut Diamankan
Tak hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting dari berbagai instansi, di antaranya kantor Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga kediaman pribadi dan keluarga Gatut Sunu Wibowo di Surabaya.
Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan erat dengan proses pengadaan dan penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Seluruh barang bukti akan dianalisis dan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” jelasnya.
Modus Tekanan Jabatan Terkuak
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari berselang, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta dan menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Penyidik mengungkap modus yang tergolong tidak lazim. Para kepala OPD diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, lengkap dengan materai, yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat tekanan.
Dari praktik tersebut, KPK menduga terkumpul dana hingga Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang ditarik dari sedikitnya 16 kepala OPD.
Kasus Kian Menguat
Dengan bertambahnya barang bukti, posisi hukum para tersangka semakin terjepit. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam skema ini.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola birokrasi daerah, sekaligus mempertegas bahwa praktik penyalahgunaan jabatan tidak lagi memiliki ruang aman.
Publik kini menanti, seberapa jauh pengembangan kasus ini akan menyeret nama-nama lain di lingkaran kekuasaan Tulungagung.
Writer: Agris
Editor: Anasril
