Digugurkan Sepihak, Diduga Ada Permintaan Fee Pada Paket Proyek Dinkes Bengkulu Utara

Setor Dulu Fee Nya Foto Dok Ilustasi Net

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Setelah sebelumnya sempat heboh dengan istilah uang “Ijon” alias uang “fee proyek” pada Pekerjaan bendung Sengkuang. Kali ini Bengkulu Utara kembali dihebohkan, dengan adanya permintaan uang Ijon dari pejabat yang berwenang atas paket kegiatan rehabilitasi gedung. Hal ini terjadi di Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, dimana ada pengakuan salah satu kontraktor yang diketahui telah dinyatakan menang lelang atau tender oleh pihak ULP Bengkulu Utara, atas paket rehab Puskesmas di Kabupaten Bengkulu Utara, yang dimintai uang fee proyek sebesar 16 persen dari pagu anggaran. Alhasil, karena permintaan diduga tidak bisa dipenuhi, kontraktor CV Dhea Putri digugurkan secara sepihak tanpa prosedur.

Informasi terhimpun, pembatalan CV Dhea Putri sebagai pemenang tender ini, berdasarkan surat surat Nomor : 440.05/BA – PAM/01.09/ VII/2021. Dimana, pihak Dinkes Bengkulu Utara mengeluarkan surat tersebut, dengan dalih telah berdasarkan hasil keputusan rapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yang mana, didalam hasil rapat tersebut dituangkan didalam surat yang ditandatangani oleh 4 orang diantaranya, PPTK, Konsultan Pengawas, PPK/PA dan Penyedia. Berisi tidak dapat menunjuk CV Dhea Putri yang telah diumumkan pihak ULP selaku pemenang tender. Ironisnya, pembatalan ini terindikasi tidak sesuai dengan prosedure yang berlaku, yang mana hal tersebut juga tidak dibantah oleh pihak ULP BU.

Kepada awak media, Muhammad Arif Jafar selaku pemegang kuasa atas CV Dhea Putri yang memenangkan lelang tender, dirinya telah diumumkan oleh pihak ULP sebagai pemenang tender. Namun, pihaknya sangat keberatan sekali, lantaran dibatalkan secara sepihak tanpa proses dan alasan yang jelas. Lebih sakitnya lagi diakui Arif, aksi pembatalan yang dilakukan oleh pihak Dinkes Bengkulu Utara dlaam hal ini seperti disampaikan oleh PPTK, ia dimintai fee sebesar 16 persen. Dimana, peruntukkan fee itu lebih jauh disampaikan oleh Arif mengutip kata-kata PPTK kegiatan, sebesar 15 persen untuk Kepala Dinas dan 1 persen untuk PPTK.

“Saya tidak bisa menyanggupi permintaan fee yang diminta itu. karena saya belum menerima ganing,” ujarnya.

Arif pun menjelaskan, aksi pengguguran perusahaannya untuk tetap mengerjakan pekerjaan proyek di Dinkes ini, sebelumnya ia tidak mengetahuinya. Tapi ia baru diberitahu, ketika dirinya hadir dalam rapat pra Ganning yang kedatangannya terlambat, meskipun tetap dipersilahkan mengikuti rapat. Disaat itulah, ia mendadak diberitahu bahwa CV Dhea Putri digugurkan sebagai pemenang oleh pihak Dinkes BU. Pengguguran sendiri, dilakukan dengan berbagai alasan diantaranya dinilai penawaran yang ia ajukan tidak sesuai dengan kewajaran harga penawaran. Hal ini jelas tidaak masuk diakal, karena ketika dalam proses lelang, pihaknya sudah dievaluasi oleh pihak ULP atas penawaran yang diajukan, dan pihaknya telah menyatakan sanggup mengerjakan sesuai dengan RAB dokumen.

“Dibatalkannya secara sepihak kami sebagai pemenang tender, jelas sangat merugikan kami. Pembatalan hasil keputusan unit kerja pihak ULP, tentu menurut saya telah melecehkan kinerja dari rekan rekan ULP. Apalagi pembatalan tersebut, tidak berdasarkan prosedur yang benar dengan dilakukan secara sepihak dan semena-mena. Tentunya, jika hasil keputusan pihak ULP tidak bisa diterima, harusnya dapat diberikan alasan yang jelas. Karena, jika pihak Dinkes dapat menentukan sendiri siapa yang akan mengerjakan paket pekerjaan, mengapa meski melalui lelang oleh pihak ULP, toh hasil pihak ULP tidak diterima. Ini jelas sudah melecehkan kinerja ULP,” jelas Arif.

Menanggapi hal ini, seperti dikutip oleh media Kilas Bengkulu, Oswari yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pembatalan pemenang tender oleh pihak Dinkes Bengkulu Utara, yang telah dinyatakan menang oleh pihaknya. Sejauh ini diakui Oswari, pihaknya dalam melaksanakan prosedur lelang tender sudah sesuai dengan aturan yang ada. Tentunya, jika ada pembatalan, pihaknya meski menerima surat secara tertulis ataupun koordinasi. Namun kenyataannya, hingga saat ini terkait pembatalan ini, pihaknya tidak ada menerima koordinasi ataupun laporan apapun dari pihak Dinkes BU.

“Belum ada laporan pihak Dinkes, bahwa pembatalan pemenang tender yang telah di umumkan pihak ULP. Jika memang ada, diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, sesuai prosedur dan aturan yang ada, hingga tidak terjadi blunder yang meluas nantinya,” imbuh Oswari.

Menariknya, menanggapi permasalahan ini, mulai dari pembatalan pemenang lelang tender hingga adanya indikasi permintaan uang ijon kepada kontraktor oleh PPTK Dinkes BU. Lagi dikutip dari media Kilasbengkulu.com, Aprizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) atas proyek yang dimenangkan oleh CV Dhea Putri, membantah bahwa dirinya telah meminta uang Ijon kepada pihak CV Dhea Putri. Namun demikian, ia mengaku justru dirinya yang ditawari fee sebesar 16 persen untuk paket tersebut.

“Terkait fee, saya tidak pernah meminta tapi pihak kontraktor itu yang mau memberi fee tersebut,” elak Aprizal.

Aprizal juga menjelaskan, mengenai pembatalan CV Dhea Putri sebagai pemenang lelang tender paket rehab di salah satu Puskesmas Bengkulu Utara tersebut, menjelaskan. Bahwa, pembatalan setelah pihak unit layanan pengadaan (ULP) melakukan proses lelang dan menentukan pemenangnya. Ditegaskannya, pihak Dinas Kesehatan memiliki hak untuk melakukan pre award meting (rapat pra). Alhasil, setelah di evaluasi pihak CV. Dhea Putri selaku pemenang ternyata menawarkan lebih kurang 15%, maka pihaknya menilai kontraktor tidak sanggup untuk mengerjakannya. Namun saat disinggung, apakah pembatalan ini sudah melalui mekanisme ULP dan diumumkan secara online di ULP bahwa CV Dhea Putri telah dibatalkan sebagai pemenang, Aprizal telrihat bingung.

“Kami (Dinkes,red) punya hak untuk menentukan apakah perusahaan yang telah dinyatakan menjadi pemenang lelang tender bisa mengerjakan proyek tersebut atau tidak. Karena, pihak ULP itu tidak ada kewenangannya untuk mengatur lebih dalam soal keputusan PA, pihak ULP itu hanya melihat ada tidak adanya dokumen, tidak bisa menanyakan lebih mendalam. Disamping itu, kami juga berhak melakukan evaluasi. Sejauh ini, pembatalan CV Dhea Putri sudah dialkukan sesuai prosedur. Masalah Gunning, sudah kami berikan kepada pemenang tender ke 2,” demikian Aprizal.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinkes BU Syamsul Ma’ari yang namanya disebut-sebut mendapatkan bagian uang ijon, belum dapat dikonfirmasi.

Laporan : Redaksi
Kontributor: Firdaus Effendi