Mukomuko, Word Pers Indonesia – Manajer PLN ULP Mukomuko Ferry Adrianta Ferdani mengungkapkan selain Diskominfo instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko yang aliran listriknya di putus sementara adalah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah yang belum membayar tunggakan.
“Selain Diskominfo, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah juga belum membayar tagihan sebesar Rp 2.564.343, -. Ya itu untuk satu bulan tagihan yakni Mei 2022,” kata dia dilansir radar tempo.
Pantauan awak media di lapangan, memang benar lampu Kantor Dinas Perpustakaan mati dan tampak gelap gulita.
Pihak PLN Mengatakan, Proses dan tahapan sebelum pemutusan sesuai dengan SOP dan tahapan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah juga sama halnya dengan Diskominfo
“Semua tahapan (pemutusan) aliran listrik sama dengan yang kami lakukan di Diskominfo. Semua invoice sudah kami kirimkan untuk OPD dan dikomunikasikan untuk dilakukan pembayaran. Untuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, barusan (pukul 18.03 wib) kami cek di sistem belum ada pembayaran, “ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko, Jodi, S. Pd. S. IP saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tagihan membengkak tak seperti biasanya.
“Jumlah tagihan listrik Pada bulan Maret dan April sekitar Rp 1.6 juta hingga Rp 1.8 juta. Namun pada Mei jumlah tagihan membengkak “Sesuai dengan anggaran di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kantor kami, untuk pembayaran listrik setiap bulannya sekitar Rp 1.6 juta, paling tinggi Rp 1.8 juta. Nah, waktu PLN memberi tagihan (invoice) untuk bulan Mei, kok jadi sekitar Rp 2.5 juta,” kata Jodi, Kamis (02/06/2022).
Pihaknya sempat menghubungi PLN dan meminta untuk dilakukan pengecekan lantaran perbedaan jumlah tagihan yang jauh berbeda dengan pemakaian yang sama.
” Setelah kami (menyampaikan) keluhan, hingga saat ini belum ada tuh petugas PLN yang datang melakukan pengecekan,” jelasnya.
Mengenai Hal tersebut, Pihak PLN pun menjelaskan terkait bembengkakan Tagihan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mukomuko.
“Mengenai tagihan yang membengkak, kami jelaskan bahwa penagihan sesuai dengan angka stand kwh meter,” katanya.
Saat petugas PLN mendatang Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, pihaknya telah menjelaskan jika ingin melihat jumlah yang digunakan untuk datang ke Kantor PLN. kemudian pasca komplain juga sudah dilakukan pengecekan tidak ada kesalahan, semua sudah dicatat.
“Jumlah pemakaian bisa di lihat langsung di sistem foto angka stand kwh saat mencatat meter, tapi dari Dinas tidak ada yang datang ke kantor. hal seperti itu bukan hanya di catat, foto kwh pun kami ada. Biasanya, jika ada kesalahan pencatatan, bisa kok dikoreksi” tutupnya. (Bambang)