Dipecat dari Posisinya, Komisaris Bank Bengkulu Mulyadi Ismail Ajukan Gugatan

Foto Mulyadi Ismail Saat Dilantik Menjadi Komisaris Bank Bengkulu Waktu Itu
Foto Mulyadi Ismail Saat Dilantik Menjadi Komisaris Bank Bengkulu Waktu Itu

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia Sesuai Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Bengkulu yang digelar di Gedung Daerah, Komisaris Bank Bengkulu Mulyadi Ismail di Pecat dari posisinya.

Dari kejadian tersebut, Mulyadi akan mengajukan gugatan.

Kuasa Hukum Mulyadi Ismail, yakni Tarmizi Gumay menegaskan bahwa pemecatan tersebut cacat hukum.

“Pak Mulyadi sudah tunjuk saya sebagai Kuasa Hukumnya maupun secara keluarga. Jadi tindakan
hukumnya saya akan tunggu surat pemecatannya, pemecatan yang dilakukan cacat demi hukum. Karena apa, Bank Bengkulu adalah perusahaan daerah dan semestinya harus menggunakan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang didalamnya ada mekanisme tata cara pengangkatan dan ada juga tata cara pemberhentian,” kata Tarmizi Gumay, Jumat (10/12).

Selanjutkan, Kata Tarmizi Gumay tidak bisa pemegang saham itu tanpa alasan memecat, apalagi itu Komisaris. menurutnya komisaris itu bukan wilayahnya, operasionalnya sebuah perusahaan komisaris yang mengawasi kinerja direksi.

“Nah kalau pak Mulyadi ini kinerjanya tidak bagus, kenapa komisaris yang lain tidak dipecat. Ada
dua lagi Komisaris kan Komisaris Utama dan Komisaris independen. Kenapa Komisaris Utama
dan Komisaris Independen tidak dipecat kalau bicara kinerja, karena sama tugas dan haknya,”
terang Tarmizi Gumay.

Tarmizi Gumay menuturkan, bahwa pemberhentian Mulyadi Ismail sebagai komisaris Bank
Bengkulu tanpa alasan Standar Operasional Prosedur (SOP) rapat pemegang saham
pemberhentian. Semestinya dilakukan evaluasi dulu.

“Makanya saya lagi nunggu surat pemecatan itu, untuk melakukan langkah-langkah hukum. Saya
akan tunggu sampai Senin, 13 Desember 2021 surat pemecatannya gimana. Inikan baru
diumumkan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kalau masalah kinerja semestinya
semuanya dipecat. Inikan ada kepentingan apa dibalik itu,” jelas Tarmizi Gumay.

Tarmizi Gumay memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan terkait pemecatan tersebut.

“Pasti kita akan gugat. Kita akan mempelajari dulu,” demikian Tarmizi Gumay.

Diketahui, pemberhentian itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) yang dihadiri seluruh pemegang saham yaitu para Kepala Daerah, Gubernur dan Bupati
serta pejabat pemegang saham lainnya di Balai Semarak Bengkulu, Kamis (9/12/2021).

Pejabat yang diberhentikan, Agus Salim diberhentikan sebagai Direktur Utama, Yanti Kurnianti
diberhentikan sebagai Direktur Kepatuhan dan Mulyadi Ismail diberhentikan sebagai Komisaris.
Mereka diberhentikan dengan hormat.

Sebelumnya, Walikota Bengkulu Helmi Hasan telah surati Komisaris Independen agar RUPS
dijadwal ulang. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban atas surat walikota tersebut. (Ted)