Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mukomuko terus menjalankan program KUSUKA, singkatan dari Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu ini berfungsi sebagai identitas tunggal bagi nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Kartu KUSUKA berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
Fungsi utama KUSUKA adalah sebagai database tunggal yang digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Kepala DKP Mukomuko, Eddy Aprianto, SP.M.Si, menyatakan dalam wawancara via WhatsApp, kepada media Wordpers.id Kamis, 11/7/2024 mengatakan bahwa Program KUSUKA masih terus berjalan.
“Warga nelayan dapat mendaftar secara online di satu data.kkp.go.id atau mengumpulkan formulir offline ke Dinas Kelautan dan Perikanan atau UPT terdekat. Petugas lapangan (PPL) siap mendampingi pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk mendapatkan kartu tersebut.” ujarnya.
Ia menambahkan, Dasar hukum dari Kartu KUSUKA adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
“Permen ini terdiri dari 10 bab yang mengatur ketentuan umum, penyelenggara, bentuk dan format, persyaratan dan mekanisme penerbitan, masa berlaku, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembinaan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,” tambah Eddy Aprianto.
Penyelenggaraan KUSUKA melibatkan Setjen KKP, Dirjen dan Badan KKP, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, UPT, bank, dan penyuluh setempat. Setiap penyelenggara memiliki kewenangan sesuai dengan tugas masing-masing sebagaimana diatur dalam Permen KP.
Peran penyuluh sangat penting dalam mensukseskan program KUSUKA. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan, memastikan semua pelaku usaha teregistrasi di KUSUKA, mendampingi mereka untuk mendapatkan kartu fisik KUSUKA, dan membantu proses registrasi serta distribusi KUSUKA di wilayah binaan mereka.(Adv/Bbg)