Dosen IAIN Bengkulu, Zakat Profesi Wajib

wordpers.id, Bengkulu – Kisruh Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengenai zakat profesi pemotongan tunjangan profesi Guru (TPG) dan tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 2,5 persen yang katanya guru-guru menolak dan mengatakan hal tersebut adalah sebuah pungutan liar (Pungli).

Disampai oleh salah satu Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu Dr. Yusmita mengatakan bahwa zakat profesi apalagi ASN itu bukanlah tindakan pelanggan atau Pungli. Zakat merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya.

“Zakat termasuk rukun Islam yang menjadi salah satu unsur penting untuk menegakkan syariat Islam. Oleh karenanya, wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan zakat dari sebagian hartanya, sesuai dengan ketentuan zakat yang telah dituliskan.” Ungkap Yusmita (25/06/2020).

Yusmita yang juga Dosen Fiqih Zakat IAIN Bengkulu menyampaikan selain zakat fitrah dan zakat mal, ada satu lagi zakat yang juga wajib dikeluarkan oleh umat Muslim, yaitu zakat profesi.

“Zakat profesi atau zakat pendapatan merupakan sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim dari gaji atau penghasilannya. Ketentuan zakat ini dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan halal dan sudah memenuhi nisab, baik itu dilakukan sendiri, kelompok, atau bersama lembaga.” jelas Yusmita.

Yusmita Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Bengkulu ini menambahkan, khususnya untuk di Kota Bengkulu itu setiap ASN sudah wajib semua membayar zakat profesi,

“Kenapa Wajib, karena hampir semuanya ASN di Kota Bengkulu itu PNS nya sudah lama (Kota Bengkulu sudah lama tidak membuka CPNS), artinya penghasilan mereka semuanya diatas rata-rata, ditambah lagi ada uang makan, tunjangan dan lain-lain,” katanya.

Adapun dasar hukum serta ketentuan zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian . “ (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat tersebut juga dikuatkan lagi oleh firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Zakat profesi memang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki penghasilan. Namun apabila penghasilan yang didapatkan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka gugur kewajibannya untuk mengeluarkan zakat.

“Zakat ini dapat dikeluarkan sebanyak 2,5% setiap bulan atau setiap tahun ketika pendapatan tersebut mencapai nisab dan haul. Nisab zakat profesi ini mengambil rujukan dari nizab hasil perkebunan atau pertanian, yakni sebesar 5 wassaq atau setara 652 kilogram beras atau bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari. Jadi apabila harga 1 kilogram beras ini Rp7.000, maka syarat wajib untuk mengeluarkan zakat profesi adalah ketika penghasilan Anda lebih dari Rp 4.564.000.” paparnya. [Soprian Ardianto]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan