Dua Kali Ditangkap Polres RL, Warga Talang Benih Maling Aki Hingga Dongkrak Mobil

Wordpers.id, Rejang Lebong – Dua orang warga Talang Benih, kecamatan Curup yang merupakan tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) akhirnya harus menghentikan karir kriminalnya. Pasalnya HE (20) dan HA (33) tersangka curat di dua TKP tersebut berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong.

Diketahui sebelumnya, keduanya melakukan aksii pada 9 Mei 2020 di Jl. Merdeka Kelurahan Pasar Baru, dalam aksi itu pelaku melakukan aksi pencurian warung pecel lele dan melakukan aksi pecah kaca mobil milik Ari Karno, (31) warga kelurahan Jalan Baru, dalam aksi itu tersangka berhasil menggasak satu unit aki mobil, satu buah kompor merk Rinai, satu unit Teap Mobil, 25 kursi plastik, satu unit termos, terpal dan dongkrak mobil.

Kemudian dalam aksi kedua tersangka melakukan pembobolan rumah milik Peri Iswandi di Kelurahan Talang Benih pada Minggu malam (24/5), dalam aksi itu tersangka menjebol dinding rumah korban bagian dapur. Dalam aksi itu tersangka berhasil membawa kabur tas sandang warna hitam berisi uang tunai Rp 3.000.000,- kemusian 1 unit HP merk samsung J5 prime warna hitam dan 1 unit Hp merk nokia 105 warna hitam yang sebelumnya diletakkan diatas meja.

Pada Press Conference yang digelar Polres Rejang Lebong Selasa (02/06/2020). Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasubag Humas, AKP Jumipan Azhari didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan kedua warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan merupakan pelaku Residivis .

“Kita juga masih melakukan pendalaman apakah keduanya terlibat tindakan kejahatan lain di wilayah Hukum polres Rerjang Lebong ataupun masih ada pelaku lainnya” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Mukomuko Tertutup Ke Publik Soal Kasus Pencurian Sawit dan Pemberatan Melibatkan Ormas Premanisme