Dugaan Material Ilegal Proyek Irigasi Rp36,4 M di Lebong:, Balai Sumatera VII Diminta Bertanggung Jawab

“Investigasi Proyek Irigasi Rp36,4 M di Lebong: Dugaan Material Ilegal hingga Permintaan Audit BPK”

Lebong, Word Pers Indonesia Proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (DI) Ketahun di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025 senilai Rp36.407.566.743 menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui SNVT PJA Sumatera VII Wilayah Bengkulu dan dikerjakan oleh PT. Rodateknindo Purajaya.

Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut. Organisasi masyarakat dan sejumlah media lokal menilai pekerjaan rehabilitasi irigasi yang menyedot anggaran puluhan miliar rupiah itu diduga tidak memenuhi standar mutu konstruksi.

Ketua DPC Garbeta Kabupaten Lebong, Alpian Gunadi, menyampaikan secara terbuka adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Ketahun Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan PT. Rodateknindo Purajaya diduga kuat dijadikan ladang korupsi. Kami menemukan indikasi penggunaan material ilegal, seperti pasir dari galian C tanpa izin dan tanah timbunan yang diambil dari sekitar lokasi pekerjaan,” ujar Alpian kepada awak media.

Selain dugaan penggunaan material ilegal, pihaknya juga menyoroti kualitas pekerjaan fisik di lapangan.

“Pemasangan bronjong terlihat dibuat asal jadi. Beberapa item pekerjaan terkesan dikerjakan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas konstruksi,” tegasnya.

Menurut Alpian, pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung yang dinilai cukup untuk mendorong proses audit independen.

Atas temuan tersebut, DPC Garbeta Kabupaten Lebong meminta pengurus tingkat provinsi untuk mengambil langkah hukum dan administratif.

“Kami meminta Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu agar menyurati Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit mega proyek ini. Dokumen dan bukti dugaan tindakan melawan hukum sudah kami siapkan,” pungkas Alpian.

BACA JUGA:  Proyek Tambal Sulam di Padang Guci Diduga Asal Jadi, Garbeta: Ada Indikasi Ladang Korupsi!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah resmi.

“Kami sudah menyurati SNVT PJA Sumatera VII Bengkulu dan juga PT. Rodateknindo Purajaya. Selanjutnya, kami juga menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Bengkulu untuk melakukan audit berdasarkan temuan rekan-rekan di Kabupaten Lebong,” jelas Dedi.

Audit yang dimaksud diarahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Bengkulu, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBN pada proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SNVT PJA Sumatera VII Wilayah Bengkulu maupun manajemen PT. Rodateknindo Purajaya terkait tudingan yang disampaikan oleh Garbeta.

Kasus ini menjadi ujian transparansi pengelolaan proyek infrastruktur di daerah, khususnya yang bersumber dari APBN. Publik kini menunggu hasil audit dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.

Reporter: Chandra
Editor; Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan