Nganjuk, Word Pers Indonesia – Operasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berlangsung maraton hampir 17 jam, Kamis (19/2/2026) hingga Jumat dini hari (20/2/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 01.30 WIB. Dari pantauan di lokasi, seluruh perhiasan emas yang sebelumnya terpajang di etalase toko diangkut penyidik bersama sejumlah dokumen administrasi dan pembukuan usaha.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang diminta aparat menjadi saksi, membenarkan lamanya proses tersebut.
“Tim mulai datang sekitar jam 09.00 WIB dan selesai dini hari sekitar 01.30 WIB. Saya diminta menjadi saksi saat penggeledahan berlangsung,” ujar Mulyadi saat ditemui di kawasan pasar, Jumat.
Menurutnya, barang yang diamankan tidak hanya emas dagangan, tetapi juga dokumen yang berkaitan dengan aktivitas administrasi toko.
“Yang diperiksa dan dibawa itu perhiasan emas yang ada di toko serta buku-buku pembukuan administrasi,” jelasnya.
Usai penggeledahan, etalase toko tampak kosong. Mulyadi menyebut seluruh emas yang ada di dalam toko ikut diamankan.
“Emas dagangan diangkut semua,” tegasnya.
Empat Karyawan Diperiksa, Pemilik Tidak di Lokasi
Saat penggeledahan berlangsung, terdapat empat karyawan di dalam toko dan semuanya diperiksa penyidik. Sementara itu, pemilik Toko Emas Semar tidak berada di tempat karena berdomisili di Surabaya.
“Yang ada di dalam tadi empat orang karyawan. Pemiliknya tidak di lokasi. Informasinya tinggal di Surabaya. Usaha ini sudah ada sejak 1976 di pasar sini,” tambah Mulyadi.
Selain toko emas, penyidik juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, pada hari yang sama.
Diduga Terkait TPPU Tambang Emas Ilegal Kalbar
Berdasarkan informasi yang berkembang, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kalimantan Barat.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tambang emas ilegal periode 2019–2022 telah inkracht di Pengadilan Negeri Pontianak. Namun, aliran dana hasil penjualan emas ilegal tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak dan berkembang menjadi kasus pencucian uang.
“Berdasarkan fakta penyidikan, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama 2019 hingga 2025 mencapai Rp 25,8 triliun,” ungkap Ade.
Nilai fantastis tersebut menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penelusuran aset dan aliran dana di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Nganjuk.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait keterkaitan toko emas tersebut dengan jaringan transaksi yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Reporter: Agris
Editor: Redaksi


























