Dugaan Penyimpangan Dana Inkes dan JKN Puskesmas Kota Manna Makin Terang

Bengkulu Selatan, wordpers.id – Dugaan Penyimpangan Dana Inkes dan JKN Puskesmas Kota Manna Makin Terang, Hal tersebut ditegaskan Sebagai mana awak media mendapat informasi dari beberapa ASN di lingkungan puskesmas kota Manna Bengkulu Selatan Bahwa pembagian Inkes (insentif tenaga kesehatan ) Banyak yang janggal, termasuk data notifikasinya di duga banyak yang di manipulasikan.

Menurut beberapa ASN PKM kota manna yang enggan di sebut nama nya menjelas ke awak media bahwa pembagian inkes ini semau kepala puskemas saja , masa kami di kasih satu juta perorang sebanyak 93 ASN puskesmas kota Manna,untuk tim ada yang 5-6 juta ,,sedang kan yang cair 250 juta Han , sehingga sisah nya masih puluhan juta ,malah ada tim yang tanda tangan nominal spj puluhan juta tetapi uang yang di terima cuma dua juta ,Saat rombongan kami tanyakan ke ibuk kepalah Dengan tegas dan arogan menjawab masih untung sudah di kasih.

Lebih lanjut beberapa ASN ini menjelaskan bahwa saat akan mencairkan uang program jaringan kesehatan nasiaonal (JKN) Diminta untuk menandatangani kwitansi dua lembar dengan rincian satu untuk di pegang ASN satu lembar untuk di serah kan ke dinas kesehatan untuk laporan, Tetapi yang aneh nya ujar beberapa ASN ini, dua kwitansi ini berbeda nominal uangnya walaupun satu orang yang tanda tangan Saat di tanyakan ke bendahara JKN menjawab “uang ini berputar di puskesmas inilah”.

Mendengar penjelasan dan laporan beberapa ASN ini ,awak media lansung ke kantor puskesmas kota Manna dan bertemu dengan kepala puskesmas kota Manna untuk konfirmasi informasi ini,saat di temui di ruangannya kepala puskesmas kota manna Dewi Yulistin SST yang aneh seolah-olah sudah tau maksut kedatangan awak media di karenakan belum di konfirmasi oleh awak media beliau sudah menjawab NO COMEN apapun yang akan di tanyakan oleh awak media.

Di tempat terpisah lembaga BPAN (BADAN PENELITIAN ASET NEGARA) Diki syaviktory angkat bicara, kalau memang begitu sudah jelas kepalah puskesmas kota Manna ini melanggar UU NO 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SESUI DASAR HUKUM PASAL 20,PASAL 21,PASAL 28F,DAN PASAL 28J UUD 1945 YANG MENGARIS BAWAHI DENGAN TEBAL BAHWA SALAH SATU ELEMEN PENTING DALAM MEWUJUD KAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TERBUKA ADALAH HAK PUBLIK MEMPEROLEH INFORMASI BAIK BADAN LEGISLATIF,YUDIKATIF, SERTA PENYELENGGARA LAINNYA YANG MENDAPAT DANA APBN /APBD

Lebih lanjut Diki mengatakan kalau tidak ada salah dan yang di tutupi tidak semestinya kepala puskesmas kota manna tutup mulut, harus dijelaskan sesui juklak juknisnya.

“Kalau ini sangat aneh, Jadi dengan tegas kami memintak untuk aparat penegak hukum menundak lanjuti temuan ini,dalam waktu dekat akan kami laporkan secara resmi ke APH ini tidak boleh di biarkan ,baru kepalah puskesmas Gimana kalau jadi kadiskes atau pejabat pemerintah yang lebih tinggi, bisa-bisa tidak mau di temui oleh media dan organisasi lain nya,” Terang Diki. (Ali)