Wordpers.id – Satuan Narkoba Polres Bengkulu kembali berhasil mengamankan dua lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu-Sabu masing-masing berinisial PR (45) dan LN (38), warga Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.Ik menjelaskan awal mula penangkapan itu didasari adanya laporan masyarkat yang curiga dengan keduanya.
Berawal dari penangkapan tersangka PY pada hari Sabtu (14/03/2020) di kawasan Rt.8 Pulau Baai, Polisi mengamankan 1 paket sabu.
Dari pengembangan yang dilakukan Polisi, pada Selasa(17/03/2020) kembali mengamankan LN dengan barang bukti 1 paket sabu.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Rabu (18/3/2020) di Mapolres Bengkulu, Kasat Narkoba himbau kepada masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan sekecil apapun mengenai adanya tindak pidana peyalagunaan narkoba, ujar IPTU Sampson.
Kedua pelaku dijerat Polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.