[ Oleh: Moh. Rasyid ]
Pada dasarnya Islam memosisikan perempuan dan laki-laki pada tempat yang sederajat. Dalam pandangan Islam, selama perempuan maupun laki-laki memiliki dua hal; iman dan amal saleh, sebagai tanggung jawab transendental, mereka akan mendapatkan balasan dari Allah berupa kehidupan yang baik. Allah SWT menjelaskan hal ini cukup gamblang dalam surah an-Nahl ayat 97.
Bahkan dalam QS al-Ahzab ayat 35, Allah menggambarkan kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam konteks yang lebih luas lagi. Intinya, baik perempuan maupun laki-laki, selama mematuhi perintah serta menjauhi larangan-Nya dengan baik dan benar, maka akan mendapatkan ampunan dan pahala tanpa setitik pun dikotomi jenis kelamin.
Kalaupun hendak dipaksakan berbeda, misalnya, sisi perbedaan yang mungkin terjadi terletak pada kualitas iman dan bobot amal saleh yang dilakukan keduanya. Jika perempuan dengan kualitas iman dan bobot amal saleh yang lebih unggul daripada laki-laki, maka tentu saja pahalanya juga akan lebih unggul dan besar perempuan. Demikian sebaliknya.
Sampai di sini, saya kira cukup jelas betapa jenis kelamin seseorang tidak memiliki daya dorong untuk membuat posisinya lebih baik dari yang lain, melainkan ketakwaannyalah yang menentukan apakah ia baik atau buruk di hadapan Allah SWT.
Kesetaraan gender yang diajarkan Islam tidak saja berlaku dalam level mahdah (ritual), tapi juga dalam level struktur sosial, bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki peran penting untuk membangun tatanan kehidupan yang adil, tenteram, dan makmur.
Maka, tak bisa dimungkiri, sederet nama tokoh perempuan seperti Zubayda binti Abu Ja’far al-Mansur (765 M), seorang perempuan hebat di balik kesuksesan Harun ar-Rasyid; Fatima al-Fehri (800 M), pendiri al-Qarawiyyin yang merupakan Universitas tertua di dunia; Dhayfa Khatun (1186 M), ratu Aleppo yang memiliki kepekaan tinggi terhadap dunia pendidikan; Hurrem Sultan (1506 M), seorang negosiator ulung sekaligus aktivis sosial pada masa Kekaisaran Ottoman, dan nama-nama tokoh lainnya yang telah memainkan peran penting dalam sejarah peradaban Islam.
Demikian indahnya Islam mengatur hubungan dan peran perempuan dengan laki-laki. Karenanya, jika ada upaya segelintir pihak untuk ‘mengaburkan’ konsep Islam tentang kesetaraan gender, justru itu menunjukkan cara berpikir fatalistik dan gagalnya memahami elastisitas ajaran Islam itu sendiri.
Sketsa Epistemologi Fikih
Dalam epistemologi fikih, ada tiga bentuk nalar atau metode penggalian hukum sebagai cara untuk memetakan kecenderungan berpikir dalam menginterpretasi ajaran Islam. Pertama, nalar bayani. Kedua, nalar isti’lili. Ketiga, nalar istiṣhlahi (Asjmuni A. Rahman, 2004: 50-60).
Selanjutnya, saya akan mencoba menggunakan ketiga nalar tersebut sebagai pisau analisis untuk mengurai bagaimana konsep gender dalam perspektif Islam, serta bagaimana ketiga nalar itu bekerja.
Pertama, nalar bayani yang menggunakan paradigma tekstualis-skriptualis untuk melahirkan satu corak keberislaman berdasarkan pemahaman yang literlek. Bentuk nalar ini biasanya digunakan untuk mereproduksi makna-makna teks agama yang terdapat dalam Alquran dan hadis, dengan mengesampingkan kajian-kajian sosial-historis yang memungkinkan bagi lahirnya pemahaman lain dari orisinalitas teks.
Alih-alih demi kehati-hatian agar terhindar dari kekeliruan dalam mengurai inti pesan yang tereksplisit dalam Alquran dan hadis, justru agar agama (baca; Islam) tidak memfosil diperlukan pembacaan-pembacaan baru yang lebih relevan dengan konteks masa kini.
Seorang cendikiawan Muhammadiyah berhaluan moderat, Zuly Qodir (2007: 29), menawarkan tujuh pendekatan dalam pembacaan atas agama ataupun tafsir kitab suci, sehingga lebih ngena dengan realitas sosial yang berkembang. Ketujuh pendekatan itu; pendekatan antropologis, pendekatan sosiologis, pendekatan feminis, pendekatan fenomenologis, pendekatan filosofis, pendekatan psikologis, dan pendekatan teologis.
Diskriminasi gender yang lahir dari ‘superioritas laki-laki’ sebetulnya tidak berangkat dari ruang kosong. Dari sisi religiositas, misalnya, ada nash Alquran sebagai legitimasi teologis atas pandangan ini, yakni QS. an-Nisa’ ayat 34.
Jika dipahami menggunakan nalar bayani, sepintas ayat tersebut benar dan mengafirmasi dominasi laki-laki terhadap perempuan di semua sektor. Tapi menjadi kurang benar (bahkan tidak benar) jika pendekatan tekstual ini ditunjang oleh pendekatan kontekstual, dengan tetap memperhatikan ketentuan metodologi hukum Islam.
Dari aspek kesejarahan, ada ruang sosial-historis (asbab al-nuzul) yang melatarbelakangi turunnya ayat tersebut yang belakangan (cenderung) luput dari perhatian.
Ayat ini turun ketika sahabat Nabi Sa’id bin Rabi’ menampar istrinya, Habibah binti Zaid bin Abi Hurairah, karena pembangkangan. Datanglah Habibah kepada Rasulullah SAW, kemudian mengadu masalah domestik yang sedang dialaminya. Rasul pun memutuskan qishash kepada Sa’id. Tapi Malaikat Jibril kemudian datang untuk menyampaikan wahyu surat an-Nisa’ ayat 34 ini.
Tak lama, Rasul bersabda yang artinya begini, “Aku menghendaki satu perkara, sementara Allah menghendaki perkara yang lain. Kehendak Allah tentulah lebih baik.” Akhirnya, dicabutlah qishash tersebut(Wahbah Zuhaili, 1989: 53-54).
Jelaslah bahwa ayat itu secara spesifik tidak bicara soal superioritas laki-laki dan inferioritas perempuan, melainkan lebih menitikberatkan pada konflik rumah tangga di mana Allah menginginkan adanya dialog, musyawarah, konfrontasi gagasan sebagai upaya ishlah dalam rumah tangga.
Dalam ‘Shofwah at-Tafasir’, Muhammad Ali ash-Shabuni (1930 M) memberi catatan, bahwa ayat tersebut menunjukkan adanya kewajiban seorang suami terhadap istrinya untuk menjaga, mendidik, dan menafkahinya lahir-batin. Sementara bagi seorang istri, hendaknya tunduk dan patuh kepada Allah dan kepada suaminya (selama dalam koridor syariat), melaksanakan kewajibannya, menjaga kehormatan dirinya, serta menjaga harta suaminya dari jurang kemubaziran.
Kedua belah pihak berkewajiban untuk saling menutupi, melengkapi kekurangan, dan menjaga rahasia masing-masing. Tampak jelas sebuah pesan ‘kesetaraan’ di sini. Ada akomodasi timbal balik untuk saling memperbaiki.
Kedua, nalar ta’lili yang menggunakan paradigma analogi, dalam ushul fiqh, ia disebut ‘qiyas’. Nalar kedua ini dimaksudkan untuk menghadirkan spirit keberislaman berdasarkan pemahaman yang integratif-interkonektif antara kasus nash (uṣhuliyah) dengan kasus cabang (furu‘iyyah) karena adanya kesamaan alasan (illat).
Artinya, sebuah kasus yang ingin dicari solusi hukumnya yang tidak dijumpai nash-nya dalam Alquran maupun hadis bisa menggunakan nalar ta’lili untuk diputus hukum barunya.
Dengan nalar ini, kita dirangsang untuk memperkaya diskursus keislaman yang tidak saja mengeksplorasi teks per teks secara literal dalam Alquran. Tapi aneka realitas sosial yang berkelindan dengan nilai-nilai kebenaran serta kemaslahatan domestik maupun publik-sebagaimana cita-cita ideal syariat Islam-bisa merumuskan sebuah konsep baru berbasis gender.
Bisa jadi kita tidak akan menemukan nash-nash yang secara spesifik menjelaskan konsep normatif gender, seperti yang sering dilontarkan oleh aktivis feminis. Karena apa yang mereka suarakan berangkat dari semangat sosial-keagamaan-kemasyarakatan agar kaum perempuan juga bisa mengisi ruang-ruang publik, memimpin, dan membangun peradaban agama, budaya, pendidikan, politik dlsb. sebagaimana yang sedikit saya singgung di muka.
Kita ambil contoh dari yang paling sederhana, misalnya dalam urusan rumah tangga, di mana integritas perempuan dalam hal ihwal kerumahtanggaan tidak bisa diabaikan begitu saja. Selama perempuan mampu, ia tidak perlu dihalang-halangi untuk menentukan arah rumah tangganya untuk lebih baik. Mengatur siklus ekonominya. Memilih lembaga pendidikan yang pas bagi anak-anaknya. Pun, ikut mengambil alih atau membantu pekerjaan suami ketika sedang dalam keadaan darurat, misalnya.
Semua ini bertolak dari nilai-nilai universalitas Islam tentang interrelasi suami-istri yang senantiasa memegang prinsip ‘saling’ bukan ‘paling’ dalam timbul tenggelamnya perjalanan rumah tangga.
Allah telah memberi kabar gembira (QS. ar-Ruum ayat 21) kepada laki-laki perihal penciptaan perempuan sebagai istri, agar para lelaki tenteram, dan memupuk rasa kasih dan sayang (sakinah, mawadah wa rahmah) di antara keduanya. Pertanyaannya, mungkinkah ‘sakinah mawadah wa rahmah’ tadi bisa diwujudkan oleh seorang suami tanpa keterlibatan sang istri? Tentulah tidak mungkin, jawabannya.
Nah, abstraksi di atas menunjukkan adanya ‘illat’ yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam membina rumah tangganya, yaitu kesamaan integritas atau kemampuan, visi & misi serta impian besar bersama demi hayaatan thoyyibah keluarganya. Dan, nalar ta’lili ini sebagai pengurainya.
Maka, jika seorang laki-laki (suami) wajib menjaga keseimbangan rumah tangganya, perempuan (istri) juga berkewajiban untuk menjaganya. Jika seorang suami wajib membimbing istrinya di kala bersalah, seorang istri juga berkewajiban membimbing suaminya di kala bersalah. Begitu seterusnya.
Ketiga, nalar istiṣhlahi. Bersenyawa dengan nalar ta’lili, nalar istishlahi menggunakan paradigma prospektif-futuristik untuk menguak nilai-nilai kemaslahatan yang terkandung dalam Alquran dan hadis. Melalui nalar ini, kita diarahkan untuk berpikir maju ke depan dengan menjabarkan ulang maksud dan tujuan ajaran Islam. Nalar ini oleh Saifuddin Zuhri (2009: 165-175) disebut sebagai maqaṣhid syari’ah.
Tapi saya tidak sedang memberi kuliah tentang konsep maqashid syariah beserta klasifikasi dan derivasinya. Selain karena keterbatasan ruang, maqashid syariah bukan lagi tema baru dalam diskursus ilmu-ilmu keislaman kontemporer. Maka, begitu istilah ini diperkenalkan oleh Imam al-Juwaini (w. 419-478 H), lalu dikembangkan oleh al-Ghazali (1058-1111 M) kemudian as-Syathibi (w. 790 H) dan seterusnya, pertama-tama yang mungkin terlintas adalah ‘kemaslahatan’.
Sederhananya, di balik diundangkannya syariat Islam, ada nilai-nilai kemaslahatan yang disajikan. Nah, untuk menggapai kemaslahatan itu, kita perlu memenuhi lima unsur pokok yang dalam bahasa as-Syatibi disebut sebagai al-dharuriyat al-khomsah, yaitu hifz al-din (perlindungan agama), hifz al-nafs (perlindungan jiwa), hifz al-aql (perlindungan akal), hifz al-mal (perlindungan harta benda) dan hifz al-nasl (perlindungan keluarga). Berikut sekilas elaborasi maqashid syariah dengan konsep gender.
Pertama, hifz al-din. Sebagaimana yang sudah saya jelaskan pada bagian awal, agama (Islam) memandang keberadaan perempuan dan laki-laki tidak secara dikotomis berdasarkan diskriminasi gender, keduanya sama rasa sama rata, yang membedakan adalah kualitas ketakwaannya dihadapan Allah.
Memperjuangkan dan menjaga Islam adalah melestarikan lalu mengamalkan moderasi ajaran-ajarannya. Dalam konteks gender, menjamin keterlibatan perempuan di ruang-ruang publik maupun domestik merupakan bagian dari pelestarian serta pengamalan ajaran Islam. Berlaku pula sebaliknya tentu saja.
Kedua, hifz al-nafs. Dalam skalanya yang luas, titik akhir dari masalah gender ini relatif berujung pada kekerasan seksual yang tak jarang berujung kematian pihak perempuan. Jika menghilangkan jiwa manusia merupakan kemungkaran yang dilarang oleh syariat Islam, maka pandangan-pandangan atau praktik-praktik yang menjadi penyebab hilangnya jiwa manusia–dalam hal ini adalah diskriminasi gender-juga dilarang dan karenanya harus kita jauhi. Ini sejalan dengan kaidah fiqh, “wa saailul umuuri kal maqashid” (hukum perantara sama dengan hukum tujuan).
Ketiga, hifdz al-‘aql. Dalam budaya patriarki (Walby, 2014: 28), seorang perempuan diperlakukan secara diskriminatif di berbagai dimensi, salah satu di antaranya adalah dimensi akal atau berpikir. Dampaknya, kaum perempuan relatif tidak boleh berbicara dan berpendapat mengemukakan argumentasinya di depan publik. Ia dikekang kebebasan berpikirnya sebagai individu yang merdeka.
Manusia dalam aspek-aspek tertentu lebih tinggi derajatnya daripada makhluk lain, justru karena ia oleh Allah dibekali kemampuan berpikir. Pandangan yang menyatakan perempuan tidak boleh berpikir bebas (dalam makna progresif) seperti halnya laki-laki, sama artinya dengan melawan sunnatullah dan tidak sejalan dengan tujuan-tujuan dasar syariat Islam.
Keempat, hifdz al-nasl. Rasa-rasanya bukan lagi menjadi rahasia publik betapa peran aktif perempuan di dalam mengasuh dan mendidik anak-keturunan sangatlah vital. Seorang anak, apa pun jenis kelaminnya, cenderung lebih dekat dengan ibunya ketimbang bapaknya. Ini menunjukkan ada ikatan batin yang kuat antara seorang ibu dengan buah hatinya.
Di balik seorang anak yang hebat, ada sentuhan kasih sayang seorang ibu yang kuat. Inilah mengapa Sayyidina Umar bin Khattab pernah berkata, “Laki-laki sukses itu bisa dilihat dari dua hal; pertama, siapa ibunya dan yang kedua, siapa istrinya”. Dengan demikian, tak bisa dimungkiri, keterlibatan seorang perempuan dalam menentukan masa depan anak keturunannya sangatlah besar.
Kelima, hifdz al-mal. Persis seperti yang saya maksud di awal, perempuan berhak untuk mengatur siklus ekonomi keluarga. Bisa dengan cara mengatur keuangan keluarga. Bisa juga berbisnis, atau bentuk tindakan apa pun yang bersifat profit oriented untuk menyelamatkan rumah tangganya dari hantaman krisis ekonomi.
Di sisi lain, seorang istri dalam lingkup rumah tangga memiliki hak untuk mendapatkan nafkah yang layak dari seorang suami, sementara suami memiliki kewajiban untuk menafkahinya. Penelantaran terhadap istri dan anak-anaknya merupakan tindakan tak bertanggung jawab, dan menjadi ancaman tersendiri bagi kelangsungan keluarganya pada masa sekarang dan akan datang.
Catatan singkat dan sederhana di atas setidaknya bisa mengurai desas-desus kesetaraan gender, meski tidak cukup objektif dan sepenuhnya bisa mengakhiri pro-kontranya. Dan, dari ketiga nalar epistemologi fikih, dalam hemat saya, hanya nalar bayani yang tidak cukup relevan untuk mengurai nash-nash gender melalui lanskap filsafat hukum Islam.
Penulis Seorang mahasiswa, Lahir di ujung Timur pulau Madura, Sumenep. Sedang menempuh Program Magister Hukum Islam di Fakultas Syariah & Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta