Excavator Perambah Hutan, Gagal Dijinakkan Gubernur dan Bupati

Konflik Agraria antara Rakyat Desa penyangga versus PT terkait masalah HGU, IUP dan 20 Persen kebun plasma untuk rakyat hampir terjadi beberapa Kabupaten seperti dibiarkan tanpa penyelesaian.

Kali ini terjadi lagi perusahaan merambah hutan dibiarkan saja, terjadi di kawasan hutan di Air Teramang yang terletak di Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.

Seperti : https://batuahnews.id/2023/02/23/pemda-dinilai-tutup-mata-terkait-perambahan-hutan-di-mukomuko/

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Gubernur Bengkulu dan Bupati Mukomuko tidak menjalankan kewenangan yang ditugaskan Negara untuk mengatasi konflik Agraria termasuk perambahan hutan oleh PT.BAT di Kabupaten Mukomuko.

Jangan selalu membangun narasi manipulatif, meminta Pemerintah Pusat memberi izin alih fungsi hutan alasanya kesejahteraan rakyat. Terbukti banyak masalah Agraria yang yang dirugikan rakyat.

Rakyat dijual narasinya ke Pemerintah Pusat, Padahal kebijakan itu dipaksakan untuk melayani oligarki untuk menguasai hutan.

Pastinya kalau melayani rakyat tidak dapat apa-apa, sebaliknya melayani oligarki perambah hutan lebih menguntungkan kebijakan “suap” Izin pelepasan fungsi hutan.

Rakyat bukan diajari melestarikan hutan, mengawal perusahan yang merusak hutan. Justru Rakyat yang mengkritik dan berkonflik Agraria dengan Perusahaan perambah hutan, dianggap menghalangi Investasi, katannya income untuk kas daerah.

Ia benar itu Investasi, tapi bentuk kejahatan investasi yang merusak kelestarian alam dan menyengsarakan rakyat.

Rakyat tidak menolak investasi perusahaan, rakyat mendukung investasi yang pro keadilan dan mensejahterakan rakyat, bukan investasi yang merampok hak-hak Agraria Rakyat.

Baca Juga Ini: Excavator yang Ditemukan Tim Patroli Bentang Alam Seblat di Hutan Ternyata Masuk Kawasan Izin PT BAT

Apakah, Gubenur Bengkulu Sendiri lebih fokus pelestarian alam beriorentasi proyek 80 miliar, Seperti berikut ini Berita ini, Pemprov Bengkulu Rela Habiskan 80 Miliar Lebih Tata Danau Dendam Tak Sudah

Oleh: Pengamat Kebijakan Publik Redaksi Wordpers.id

Posting Terkait

Jangan Lewatkan