Garda Rafflesia Bengkulu Beri Sorotan Tegas Terkait Dana Hibah Bawaslu Rp. 50,6 Miliar: Keptransparan dan Akuntabilitas Kunci

Bengkulu, Word Pers Indonesia Garda Rafflesia Bengkulu menyampaikan sorotan terhadap dana hibah sebesar Rp. 50,6 miliar yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Sorotan tersebut sekaligus mengajukan pertanyaan terkait kinerja Bawaslu setempat.

Dana hibah sebesar Rp. 50,6 miliar tersebut merupakan alokasi anggaran yang signifikan untuk mendukung tugas dan tanggung jawab Bawaslu dalam mengawasi jalannya proses pemilu di Provinsi Bengkulu. Namun, Garda Rafflesia Bengkulu mengangkat kekhawatiran terkait transparansi penggunaan dana tersebut.

Ketua Garda Rafflesia Bengkulu, Septo Adinara, dalam wawancaranya menyatakan, “Kami mengapresiasi pemerintah yang memberikan dana hibah sebesar Rp. 50,6 miliar kepada Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mendukung pengawasan pemilu. Namun, kami juga berharap agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan dan akuntabel.”

Garda Rafflesia Bengkulu menyoroti perlunya Bawaslu memberikan informasi yang jelas terkait alokasi dana hibah, termasuk rincian penggunaannya. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan-tujuan yang sesuai dengan tugas Bawaslu.

Selain itu, Septo Adinara juga menyoroti kinerja Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam menjalankan tugasnya. “Kami berharap Bawaslu dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensinya dalam mengawasi proses pemilu, terutama dengan adanya dana hibah yang besar ini,” tambahnya.

Garda Rafflesia Bengkulu menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang independen dan bertanggung jawab.

Pihak Garda Rafflesia Bengkulu juga menyatakan kesiapannya untuk terus mengawal dan mendukung proses pemilu di Provinsi Bengkulu demi terciptanya pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, diketahui bahwa Bawaslu Provinsi tersebut akan menerima dana hibah sebesar Rp 50,6 Miliar dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dana ini diarahkan untuk mendukung pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

BACA JUGA:  Langkah Sefty Yuslinah Menuju Walikota: Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Bengkulu

Fahamsyah menjelaskan bahwa besaran dana hibah tersebut telah disepakati dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Provinsi Bengkulu, yang resmi ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2023. Dana sebesar Rp 50,6 miliar tersebut akan dicairkan secara bertahap, dengan 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan sisanya 60 persen pada tahun anggaran 2024.

Proses pencairan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri yang mengharuskan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan minimal 40 persen dari total anggaran yang telah disepakati.

“Jadi, setelah NPHD ini, 40 persen harus segera ditransfer ke rekening dana hibah pilkada, kemudian 60 persen sisanya akan dicairkan pada tahun anggaran 2024. Totalnya sebesar Rp 50,6 miliar, artinya jika 40 persen tahun ini, Pemprov akan mentransfer sekitar Rp 20 miliar,” ujar Fahamsyah.

Fahamsyah menambahkan bahwa dana yang sudah ditransfer akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk honorarium panitia ad hoc, Panwascam hingga PPS, pelaksanaan launching pilkada, sosialisasi tahapan pilkada, dan biaya lainnya. Dengan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan kelancaran setiap tahapan pilkada tetap terjamin.

“Skema dari SE Mendagri mensyaratkan 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024,” tambah Fahamsyah.

Reporter: A. Ade Permana
Editor: Anasril