Gasak Rp 50 Juta Milik Mantan Kades, Perampok Bersenpi di Bekuk Polda

wordpers.id, Jambi – Tiga pelaku perampokan bersenjata api (Senpi) terhadap Munir (50) warga Desa Rantau Tipu, Limbur Lubuk Mengkuang, Muaro Bungo berhasil dibekuk tim gabungan Resmob Polda Jambi dan anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Bungo.

Ironisnya, satu dari mereka merupakan buronan Polresta Jambi, yakni Dobi Haryanto (39) warga Sumber Harta, Musirawas, Palembang, Sumatera Selatan.

Dia merupakan buronan Unit Reskrim Polresta Jambi, dengan kasus perampokan terhadap keponakan pengusaha pempek Selamat, David Wijaya pada awal April lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha saat dihubungi mengakui penangkapan tersebut.

“Benar, dari tiga orang yang kita amankan, salah satunya buronan atau pelaku perampokan pempek Selamat di Kota Jambi,” kata Yudha, Jumat (10/7/2020).

Diakuinya, Dobi diringkus oleh petugas di kawasan Jalan Lintas Padang-Bengkulu, Silaut Sinang, Silaut, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, bersama dua orang rekannya, Kamis kemarin.

Sebelumnya, ketiga pelaku, yakni Indra (28), Irwan (35) dan Dobi berhasil menggasak uang milik Munir sebesar Rp 50 juta di Desa Limbur Baru, Jalan Poros Antara, Limbur Baru dan Deda Rantau Tipu, Kecamatan Limbur, Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo pada Selasa (7/7/2020) lalu.

Ketika itu, korban Munir melakukan pencairan uang di Bank BRI, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat sebesar Rp500 juta dan uang tunai Rp50 juta.

Selanjutnya, dia bersama Istrinya Nurmi pulang dengan mengendarai mobil Mistsubishi Triton. Setibanya di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dhamasraya, Sumbar korban mampir di Rumah Makan Paris untuk makan.

Namun, uang Rp50 juta ditinggalkan di dalam mobil. Setelah makan, korban langsung pulang melewati Jalan Desa Batu Kangkung, Kabupaten Dhamasraya.

Mendadak, sesampainya di Desa Limbur Baru, Kecamatan Limbur, Lubuk Mengkuang korban disalip dari arah belakang mobil oleh dua orang tidak dikenal.

Keduanya berboncengan mengunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam. Saat itu, salah seorang pelaku menanyakan kepada korban “kemana arah padang Aro?”

Kemudian, sambil mengambil kunci mobil korban, lalu dibuang oleh pelaku sembari menodongkan senjata api ke arah kepala korban.

Selanjutnya, pelaku meminta tas yang dibawa korban. Setelah tas diberikan, lalu pelaku membuka tas tersebut dan mengambil uang Rp50 juta yang diletakan di dalam plastik hitam di dalam tas.

Berhasil merampas uang milik korban, kedua pelaku langsung kabur ke arah perkebunan sawit PT TKA.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang diketahui warga Sumatera Selatan tersebut harus dihadiahi timah panas petugas, lantaran berusaha melawan saat terjadi penangkapan.

Kini ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Bungo untuk penyelidikan lebih lanjut.(Andy)

sumber:kabardaerah.com