Harga Listrik Panas Bumi Mahal, Pemerintah Rancang Penggantian ke PLN

wordpers.id – Mengapa tarif listrik panas bumi di Indonesia lebih tinggi dan kalah jauh oleh listrik dari fosil?

Chief Strategy Officer Star Energy Geothermal, Agus Sandy Widyanto menyebut, hal itu terjadi karena iklim investasi di Indonesia tak mendukung terwujudnya harga panas bumi yang efisien.

“Keterbatasan infrastruktur dan koneksi, serta risiko eksplorasi yang tinggi, menyebabkan harga listrik dari pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) lebih mahal,” kata Agus dalam webinar SAFE Forum 2020: Unlocking Indonesia Geothermal Potential yang diselenggarakan Katadata.co.id, Jumat (28/8/2020)

Agus menyebut, umumnya infrastruktur jalan di lokasi pemanfaatan panas bumi belum tersedia sehingga harus dibangun pengembang. Kemudian eksplorasi pun berisiko tinggi. Kondisi ini ditambah lagi dengan koneksi ke jaringan yang lebih kecil terbatas.

“Potensi solusi untuk panas bumi dari sejumlah tantangan yang ada, misalnya dengan mengadakan penggantian biaya infrastruktur terutama yang bersifat sosial. Selain itu, risiko eksplorasi juga sebaiknya ditanggung bersama pemerintah dan badan usaha,” ujar Agus.

Direktur Panas Bumi, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari, mengakui bahwa salah satu tantangan dalam pengembangan panas bumi adalah harga yang tidak kompetitif.

Namun menurut Ida, sekarang sedang dirancang skema di mana pemerintah membayarkan selisih harga jual listrik panas bumi ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Ini salah satu solusi terkait harga jual listrik panas bumi ke PLN yang tidak sesuai skala keekonomian,” kata Ida dalam webinar tersebut.

Ida menambahkan, skema itu diberlakukan jika harga jual listrik yang nantinya ditetapkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga listrik energi baru terbarukan (EBT), sangat jauh selisihnya dengan biaya pokok penyediaan (BPP).

“Dalam rancangan Perpres tersebut, Kementerian ESDM mengusulkan agar dapat memberikan kompensasi kepada PLN yang membeli listrik dari pengembang sektor panas bumi,” jelasnya.

Menurut Ida, skema itu merupakan upaya memperbaiki tata kelola investasi panas bumi agar lebih menarik lagi bagi investor.

“Kami mengusulkan penggantian atau kompensasi kalau misalnya tarif listrik ternyata di atas BPP. Itu yang kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Sebab selama ini minat investor mengembangkan sektor panas bumi kurang tinggi, karena harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ke PLN dipandang kurang menarik,” paparnya.

Dijelaskannya, rancangan Perpres mengenai tarif listrik panas bumi sendiri saat ini masih dalam pembahasan dengan kementerian terkait, namun telah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diproses lebih lanjut dalam tahapan harmonisasi.

Menurutnya, dalam Perpres tersebut akan ada tiga skema penentuan harga EBT, yakni harga Feed in Tariff, Harga Patokan Tertinggi (HPT) dan harga kesepakatan. (es/Pabum)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan