Word Pers Indonesia – Rencana usulan perubahan status Gunung Guntur di Kabupaten Garut Jawa Barat dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 4 Garut mendapatkan protes.
Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021 sudah membentuk tim Evaluasi Kajian Fungsi (EKF) terkait dua kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Gunung Guntur dan Papandayan di Garut yang saat ini masih dalam tahapan evaluasi.
Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas bumi Indonesia (ADPPI) Hasanuddin, mengatakan bahwa pihak BKSDA dan Pemerintah Daerah juga harus mempertimbangkan rencana perubahan status kawasan tersebut.
Dimana (Gn. Papapandan, Kamojang, Darajat dan Guntur) menurut Hasanuddin merupakan kawasan panas bumi, sebab keberadaan sumber daya alam atau memiliki potensi panas bumi, maka kawasan itu juga secara otomatis ditetapkan sebagai kawasan panas bumi.
“Sekarang dalam tahap proses evaluasi oleh pihak BKSDA dan Pemerintah Daerah, dan sebelum itu terjadi kami meminta harus benar-benar mempertimbangkan rencana perubahan status kawasan CA menjadi TWA.” Ungkap Hasanuddin, Rabu (09/03/2022).
Hasanuddin yang juga merupakan Ketua Umum perkumpulan Jaga Geothermal Indonesia (JAGA) menjelaskan faktanya, beberapa kawasan tersebut sudah digunakan untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung dan tidak langsung.
“Untuk pemanfaatan langsung, Kawasan Papandayan, Kamojang, Darajat dan Guntur sudah dimanfaatkan untuk kepentingan wisata air panas bumi, dan untuk Darajat, Kamojang sudah dimanfaatkan untuk pemanfaatan tidak langsung Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP).” Jelas Hasanuddin.
Tidak itu saja, Hasanuddin juga menyampaikn kemungkinan dimasa depan akan menyusul potensi panas bumi Papandayan dan Gunung Guntur. Maka hal ini perlu koordinasi dan pengertian antar pemangku kepentingan di daerah.
“Dalam pemanfaatan untuk kedua hal ini, telah memiliki mitigasi untuk mengurangi resiko pemanfaatan, sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi.” terang Hasanuddin.
Demikian terkait pemeliharaan ekosistemnya kata Hsanuddin. “Kami berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini, dapat dipahami bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi tergantung juga potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya.” (Red)