Word Pers Indonesia – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menuntut Polda Metro Jaya Dapat Mempedomani Simpulan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Dewan Pengawas KPK Terkait Dugaan Bocornya Dokumen Penyelidikan KPK di Kementerian ESDM Dengan Menghentikan Penyelidikan.
“Polda Metro Jaya harus berhati-hati dan cermat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan bocornya dokumen KPK.” Kata Hasanuddin dalam siaran pers dari Jakarta, tertanggal 21 Juni 2023 yang masuk ke meja Redaksi wordpers.id
Polisi diminta harus bijak dan Hati-Hati menerima laporan masyarakat yang berbagai motif kepentingan untuk melapor dan men-tersangka-kan atau mempidanakan Ketua KPK Firli Bahuri apalagi sudah periksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. History pemeriksaan Dewas harus jadi rujukan penting pertimbangan hukum dari polisi untuk menanggapi laporan masyarakat.
“Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.” Jelas Hasanuddin.
Dan atas dasar kewenangan tersebut, laporan dugaan bocornya dokumen tersebut telah diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK, dengan simpulan bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK dinyatakan tidak terbukti membocorkan dokumen dimaksud.
Sebagaimana diketahui, bahwa laporan yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini dengan materi dan substansi yang sama.
Menurut Hasanuddin, SIAGA 98 berpendapat, Polda Metro Jaya dapat melakukan penyelidikan, dalam hal ada laporan dari KPK (Dewan Pengawas KPK), sebab klasifikasi dugaan dokumen rahasia negara tersebut adalah dokumen penyelidikan dimana KPK sebagai pengguna dokumen tersebut dan pihak yang berkepentingan, serta pengawasannya secara teknis menjadi kewenangan KPK.
Untuk menegaskan bahwa pemilik dokumen penyelidikan tersebut adalah KPK, dan pengawasan teknis atas dokumen tersebut adalah kewenangan KPK, serta Dewas KPK sebagai pihak yang berkepentingan dan memiliki kewenangan tidak merekomendasikan lebih lanjut, maka seyogyanya Polda Metro Jaya menghentikan dugaan bocornya dokumen tersebut dengan dasar tersebut diatas, dan simpulan hasil dari pemeriksaan pendahuluan Dewas KPK;
Berdasarkan kewenangan KPK dan Pemeriksaan Dewas KPK Firli Bahuri, sebagai Ketua KPK sudah dinyatakan tidak cukup bukti membocorkan dokumen sebagaimana dimaksud, maka, saatnya KPK (Pimpinan KPK) melakukan penyelidikan tersendiri, dan mendalami pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Dewas KPK.
Sebagai pembanding saran SIAGA 98, untuk tujuan pengawasan internal dan perbaikan sistem Polda Metro Jaya minta dapat mempelajari tindaklanjut progress penanganan dugaan bocornya dokumen KPK terkait peristiwa yang serupa, diantaranya;
1. Draft surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Hambalang di era Ketua KPK, Abraham Samad;
2. Bocornya Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri ESDM terkait dugaan suap dilingkingan SKK Migas di era Tertera pula tanda tangan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto;
3. Bocornya Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor, dan;
4. Bocornya Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau.
Terakhir, dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sistem Pemilu sebagaimana disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana.
Editor: Agus A