Wordpers.id- Setelah memanggil tiga orang pejabat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemprov Bengkulu pada Senin 17 Februari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/2/5) kembali memanggil empat orang kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Mereka yakni, Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Syahjudin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, dan Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
“Para saksi didalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah untuk membantu logistik pemenangan dirinya pada Pilkada Bengkulu 2024,” ujar Tessa.
Sekedar mengingatkan, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) malam.
Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi. (Red)