Bengkulu, Wordpers Indonesia – Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Bengkulu telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menindak pedagang BBM subsidi eceran yang dijual secara ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Umum HPMPI, Steven, menyampaikan kekhawatiran tersebut saat bertemu dengan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, pada Jumat (19/4/24) pagi.
Steven menjelaskan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi adalah adanya penjualan BBM subsidi secara eceran oleh pedagang yang tidak memiliki izin resmi. Keberadaan mereka mengganggu operasional pertashop dan menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hukum.
“Kami meminta pemerintah segera bertindak terhadap penjualan ilegal BBM eceran, karena ini melanggar aturan dan merugikan bisnis kami,” ujar Steven.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menangani masalah tersebut agar anggota HPMPI Bengkulu dapat menjalankan usaha pertashop mereka dengan lancar.
Setelah diskusi intensif, beberapa kesepakatan penting berhasil dicapai dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Donni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan memberikan dukungan dalam distribusi Jenis Bahan Bakar Khusus (JBKP) Pertalite di pertashop, serta memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.
“Kami juga akan mendukung pertashop untuk menjadi pangkalan elpiji 3 Kg, mengingat adanya surplus kuota pada tahun-tahun sebelumnya,” tambah Donni.
Selain itu, Donni juga berjanji untuk mengeluarkan surat edaran yang ketat terkait distribusi BBM subsidi dan JBKP sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Semua pemangku kepentingan daerah akan terlibat dalam pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami akan melakukan sosialisasi yang luas kepada masyarakat mengenai larangan Niaga BBM subsidi dan JBKP, dengan harapan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Terakhir, Donni menyebutkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur untuk merevisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bengkulu, dengan tujuan menurunkan tarif dari 10% menjadi maksimal 5% atau 7.5%.