Kades Diduga Nikah Siri, Kadis PMD: Terbukti Pasti Kita Sanksi

Bengkulu Selatan, wordpers.id – Kepala Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino, HD, telah melakukan pernikah siri beberapa bulan yang lalu.

Pernikahan itu dilakukan si kades, dengan seorang janda yang berinisial IY. Belakangan IY, diketahui menjanda setelah ditinggal pergi untuk selamanya oleu suaminya yang merupakan salah satu ASN di Bengkulu Selatan. Pernikahan siri itu tidak mendapat persetujuan dari istri sah si kades.

“Tindakan yang dilakukan oleh Kades itu tidak dibenarkan. Bahkan bisa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,”kata Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, Senin (29/6)

Ditambahkannya, sebagai seorang pejabat publik yang tindak tanduknya menjadi panutan, diwilayah yang dia pimpin tidak sepantasnya ia melakukan hal itu. Karena hal ini ditakautkan menimbulkan dugaan, menyelewengkan Dana Desa.

Sebab dengan dia beristri lagi sudah barang tentu pengeluaranya akan bertambah sedangkan gaji sebagai seorang kepala desa tidak bertambah.

“Kades bisa saja dikenakan sangsi, bahkan pemberhentian. Jika ada warga yang tidak terima dengan penikahan siri yang ia lakukan,” tegasnya.

Ketika wartawan media ini mengujungi rumah Kades Padang Mumpo tersebut. Hanya bertemu si istri sah dari kades tersebut.

“Saya tidak tahu dengan pernikahan siri suaminya, dan lagi pula mana ada seorang istri menyuruh suami nikah lagi,”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan oknum kades tersebut masih enggan untuk dikonfirmasi secara tatap muka, upaya pun dilakukan dengan mencoba menghubungi melalui telpon genggamnya namun oknum kades pun belum meresponya.(Ali)