Kejari Bengkulu Terima SPDP Kasus Penipuan Mahasiswa Unihaz

Bengkulu – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan VL, selaku Direktur CV Lautan Biru Nusantara terhadap 93 Mahasiswa Unihaz yang gagal berangkat melaksanakan praktik kerja industri ke Yogyakarta memasuki babak baru.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Fri Wisdom S Sumbayak melalui Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan membenarkan pihaknya beberapa hari lalu telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penipuan mahasiswa Unihaz tersebut.

“Benar kami telah menerima SPDP kasus penipuan keberangkatan 93 mahasiswa unihaz melaksanakan kegiatan praktek kerja industri ke Yogyakarta dengan tersangka inisial VL selaku direktur CV Lautan Biru Nusantara,” Kata Rusdy Sastrawan

Selanjutnya, JPU Kejari Bengkulu juga mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan terhitung 15 maret sampai 23 april 2025 terhadap tersangka VL yang diajukan penyidik Reskrim Polres Bengkulu.

“Pertimbangan perpanjangan penahanan tersebut agar penyidik memiliki waktu menyelesaikan penyidikan kasus tersebut,” sebut Rusydi Sastrawan.

Sementara itu, sejauh penyidikan yang dilakukan, tim penyidik reskrim polres Bengkulu telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 284,56 juta dari tersangka VL.

Selain telah menyita Rp 284,56 juta dari Rp 531,42 juta total uang mahasiswa Unihaz , Tim Penyidik Reskrim Polres Bengkulu juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait antara lain TL selaku Istri tersangka VL, dekan fakultas hukum unihaz serta istri dekan hukum unihaz inisial HA.

Sekedar informasi, dalam kasus ini tersangka VL, selaku direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) disangkakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. (***)

BACA JUGA:  Pembeli BBM Tangki Modif Ditangkap, Polisi Bakal Panggil Petugas SPBU Nakal

Posting Terkait

Jangan Lewatkan