Kembali Digeruduk, Massa Minta Lima Warga Dibebaskan Serta PT. Pamor Ganda Cabut Tuntutan

Tampak Warga masih Berada di PT pamor Ganda
Tampak Warga masih Berada di PT pamor Ganda

Bengkulu, Word Pers Indonesia –  Ratusan massa yang berasal dari Desa Lubuk Mindai, Talang Baru dan Pasar Ketahun Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara kembali menggeruduk Kantor PT Pamor Ganda, Selasa (19 /7/2022) siang.

Aksi ini menyusul adanya penangkapan terhadap lima warga desa penyangga usai dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polisi akibat dari aksi protes atas adanya dugaan replanting yang dilakukan PT Pamor Ganda di lahan sengketa pekan lalu.

Adapun lima warga tersebut adalah Maruya, Rini, Paimin, Buyung Sate, Cik Imin dan Lukman yang ditangkap Polisi Resor (Polres) Bengkulu Utara Polda Bengkulu pada pukul 03.00 WB dini hari.

Massa yang kembali mendatangi kantor PT Pamor Ganda meminta agar warga yang ditangkap dilepaskan dan pihak Pamor Ganda mencabut laporannya.

“Kami meminta agar warga desa yang diamankan dilepas, dan meminta pihak PT Pamor Ganda mencabut laporannya,” kata warga yang ikut dalam aksi, Relly.

Relly menerangkan bahwa penangkapan terhadap lima warga setempat juga tidak melalui prosedur pengamanan.

“Tiba-tiba saja warga diciduk tanpa adanya surat pemanggilan. Lebih lagi penangkapan ini dilakukan pada dini hari yang itu jelas membuat masyarakat takut akan represifitas aparat,” ujarnya.

Langkah konfirmasi juga terus dilakukan kepada pihak Polres Bengkulu Utara atas dasar penangkapan tersebut.

Upaya mediasi masih terus dilakukan difasilitasi TNI-Polri agar aksi tersebut kondusif dan tidak terjadi bentrok.

Sebelumnya, akar permasalahan ini ditengarai oleh adanya dugaan replanting yang dilakukan Pamor Ganda di lahan sengketa. Padahal pihak pemerintah Provinsi Bengkulu tengah melakukan kajian dan pengukuran ulang atas lahan plasma tersebut.

Tak terima masyarakat pun melakukan protes hingga berujung pada pelemparan kantor perusahaan.

BACA JUGA:  Polemik PT Pamor Ganda, Gubernur Minta Transparansi Penerima Plasma

Di lain sisi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan di luar batas hukum hingga masalah ini selesai dan menghasilkan para penerima lahan plasma tersebut. (Red/Relisa)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan