Banda Aceh, Word Pers Indonesia – Aliansi mahasiswa rakyat dan buruh (Amarah) Simeulue bersama teman-teman dari Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (Gempa) kembali mendatangi Kejati Aceh meminta kepastian hukum kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue pada tahun 2019, Bertempat di Halaman Kejati Aceh, jumat/1/2022.
Aldi Irawan Selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa Kajati Aceh diminta mengintruksikan Kejari Simeulue agar segera menuntaskan kasus tersebut.
”Kami sudah menunggu dan mengawal dua tahun lamanya, tetapi belum ada kejelasan, untuk itu kami datang meminta kejelasan kasus ini,” tegasnya.
Koordinator Amarah Isra Fu’addi, SH menambahkan selain meminta kejelasan hukum Amarah juga mendesak kajati Aceh agar mengevaluasi kinerja Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Simeulue yang diduga sengaja melalaikan kasus SPPD Fiktif oknum DPRK Simeulue.
”Menurut Kami hasil LHP BPK RI agas kerugian negara sebanyak 2,8 Milyar yang disampaikan oleh Kejari adalah bukti yang kuat untuk segera menetapkan tersangka dibalik kasus tersebut, tetapi sudah 4 bulan sejak keluarnya hasil LHP belum juga ada progres dan kejelasan, Ada apa?,” tanya dia.
Sedangkan dari pihak Kejati dalam hal ini Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis saat menjumpai peserta aksi menyampaikan bahwa Terhadap kasus ini memang sudah ada audit BPK, tetapi belum ada penetapan tersangka.
“Dengan adanya adek-adek datang kesini maka kami mendukung apa yang adek-adek sampaikan dan segera, yaa.. segera. ini akan saya laporkan ke pimpinan untuk segera kasus ini diselesaikan. kami minta untuk digelar di Kejati Aceh, mendengarkan apa yg mereka kerjakan selama ini terhadap kasus tersebut,” terangnya.
Aksi tersebut juga dihadiri dari organisasi Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GEMPA) Yang akan siap terus mengawal sampai kasus tersebut tuntas. (Wak Rimba)