Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Selatan menggelar rapat penetapan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1443 H/2022 M, di Aula Kemenag Bengkulu Selatan, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan hasil rapat antara pejabat di lingkungan Kemenag bersama Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan, diikuti Ketua Baznas, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, dan Pengadilan Agama ditetapkan besaran Zakat Fitrah sebagai berikut.
Hasil rapat menetapkan Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg/jiwa atau 10 canting dengan kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari
“Adapun besaran Zakat Fitrah bila diuangkan kualitas utama sebesar Rp 35 ribu/jiwa, kualitas 2 sebesar Rp 30 ribu/jiwa dan kualitas 3 sebesar Rp25 ribu/jiwa,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Bengkulu Selatan, Junni Muslimin.
Tak lupa pihaknya juga mengingatkan, dalam upaya pencegahan COVID-19, kepada panitia pengumpul zakat dan muzaki untuk tetap memperhatikan prokes.
“Silahkan, nanti zakat bisa langsung diserahkan oleh muzaki kepada penerima zakat untuk mengurangi kerumunan,” pungkas Junni. (B.M)