Bengkulu, Word Pers Indonesia – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu Muhammad Abdu melarang bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye maupun sosialisasi politik.
Pelarangan ini dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif yang potensial terjadi, apalagi masyarakat mudah terprovokasi dan bereaksi terhadap isu berkaitan dengan politik identitas, etnis, dan agama.
Tempat ibadah memiliki makna dan nilai spiritual yang tinggi bagi setiap umat beragama. Menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye berpotensi memicu emosi dan kontroversi serta merusak nilai-nilai agama.
Abdu menyampaikan, seluruh tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan yang jelas.
“Sehingga tidak diizinkan melakukan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan.” Ucapnya
Dengan demikian, Abdu mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku agar proses dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Dengan menaati aturan ini, diharapkan potensi perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik dapat dicegah dan diminimalisir.” Singkatnya.