Kemenkumham Bengkulu Tingkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM di OPD

Bengkulu, Wordpers.id – Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Afrilinda, SP, MH, menegaskan pentingnya penerapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih inklusif, humanis, dan berkeadilan.

Menurut Afrilinda, P2HAM merupakan bentuk nyata penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan publik, khususnya bagi kelompok rentan.

“Pelayanan Publik Berbasis HAM memastikan bahwa layanan publik menghormati prinsip nondiskriminasi, kesetaraan, dan keadilan, terutama untuk kelompok rentan seperti wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak,” ujar Afrilinda dalam keterangannya, saat Dialog Interaktif di RRI Bengkulu, Rabu (8/1/2024).

Afrilinda memaparkan, landasan hukum penerapan P2HAM terus berkembang. Dimulai dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2018 yang memberikan penghargaan bagi pelayanan publik berbasis HAM di sektor keimigrasian, pemasyarakatan, dan administrasi hukum umum, regulasi ini diperbarui menjadi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, hingga Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 yang lebih komprehensif.

“Pada tahun 2024, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga dikeluarkan untuk memperkuat implementasi P2HAM di tingkat daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pemajuan HAM baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelas Afrilinda.

Afrilinda mengungkapkan, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Seluma dan Kota Bengkulu telah mencanangkan dan berhasil menerapkan P2HAM.

OPD yang telah mencanangkan P2HAM di tahun 2024 di Kabupaten Seluma meliputi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian Dinas Kesehatan, RSUD Tais, UPT Puskesmas Tais, dan UPT Puskesmas Dermayu.

Sementara di Kota Bengkulu, program ini telah diimplementasikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selain itu, Afrilinda menyebutkan OPD yang memperoleh predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2024:

  • Kabupaten Seluma: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, UPT Puskesmas Dermayu.
  • Kota Bengkulu: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Prestasi ini menunjukkan bahwa Bengkulu berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang adil dan inklusif, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Afrilinda.

Afrilinda menjelaskan bahwa ada tiga indikator utama dalam P2HAM, yaitu ketersediaan aksesibilitas, ketersediaan sarana dan prasarana, serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Afrilinda mengajak seluruh OPD dan masyarakat untuk mendukung penerapan P2HAM di berbagai sektor pelayanan. “Dengan sinergi yang kuat, kita dapat memastikan bahwa pelayanan publik di Bengkulu benar-benar menjadi milik semua kalangan, tanpa diskriminasi,” tutupnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan