Bengkulu, Word Pers Indonesia – Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, kenaikan cukai hasil tembakau yang mulai berlaku sejak Januari 2024 akan secara langsung mempengaruhi harga rokok dan produk tembakau alternatif di wilayah tersebut. Prediksi awal menunjukkan bahwa langkah ini berpotensi meningkatkan angka kemiskinan di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen pada tahun 2024. Langkah ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 yang memodifikasi PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase perokok di kalangan penduduk usia ≥ 15 tahun di Provinsi Bengkulu mengalami penurunan dari tahun 2021 hingga 2023, meskipun masih mencapai 31,86 persen pada 2023. Fakta ini menegaskan bahwa kebiasaan merokok tetap tinggi, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dengan adanya pendapatan yang relatif serupa, kenaikan harga rokok berpotensi mengurangi daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan primer lainnya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena diperkirakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan berdampak pada peningkatan persentase kemiskinan di Bengkulu yang saat ini mencapai 14,04 persen.
Bayu menggarisbawahi pentingnya menghadapi dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini dengan hati-hati. Berdasarkan data yang disajikan oleh BPS, merokok cenderung menargetkan masyarakat yang kurang mampu secara finansial.
“Ini diprediksi akan mempengaruhi persentase kemiskinan di Bengkulu. Perlu ada langkah-langkah bersama dalam mengatasi kebiasaan merokok dan dampak dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya terus memantau dan mengevaluasi dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini terhadap peningkatan tingkat kemiskinan di Provinsi Bengkulu.
“Kami akan terus memantau, dan jika perlu, tindakan pencegahan harus segera diambil untuk mengatasi dampak negatifnya,” jelas Bayu.
Sementara itu, Agus, seorang perokok aktif di Kota Bengkulu, mengungkapkan bahwa kenaikan harga rokok mungkin akan mendorong sebagian perokok legal untuk beralih ke rokok ilegal.
“Ini dapat membuat rokok ilegal menjadi pilihan utama bagi masyarakat ekonomi rendah dan pada akhirnya mengurangi pendapatan cukai negara,” pungkasnya.(*)