Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Tak Tepat janji, Diduga Langgar UU No.14 tahun 2008

Diah Winarsih, Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Poto:Dok

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia –  Terlihat ada kejanggalan ketika awak media ingin konfirmasi menanyakan perihal tentang perusahaan yang belum mengembalikan TGR,atau kerugian negara
Senin 01/03/2021 pihak dinas inspektorat ketika ingin di konfirmasi oleh media syber berita online sangat susah dan kesannya bertele – bertele.

Padahal masalah ini sudah pernah di terbitkan di salah satu media pada tahun 2018 yang menyatakan kalau pihak inspektorat ingin melaporkan permasalahan ini dengan pihak aparat penegak hukum yang berwenang tentang perusahan yang belum melunasi pengembalian TGR tersebut namun sampai sekarang sudah tahun 2021 belum ada tindak lanjut dan dari pihak perusahaan belum juga mengembalikan TGR tersebut.

Untuk mengetahui lebih lanjut beberapa lalu salah satu awak media ingin konfirmasi dengan pihak inspektorat, mengenai beberapa daftar perusahaan yang belum mengembalikan TGR mulai tahun 2005 – 2021 jawaban dari pihak Inspektorat, kalau dari pihak media ingin tahu tentang beberapa perusahaan yang belum mengembalikan TGR tersebut, pihak media harus memberikan surat resmi kepada pihak inspektorat.

namun karena anjuran pihak inspektorat demikian akhirnya dari media memberikan surat resmi tersebut, tapi dari dinas inspektorat Bengkulu Selatan masih juga banyak alasan, dengan mengatakan kepada awak media, kepala inspektorat Dia Winarsih SH, kami akan ijin dulu dengan Bupati dan wakil Bupati ujarnya.

dan menurut salah satu lembaga, aliansi BPAN( Badan Penelitian Aset Negara) mengatakan hal ini sudah terindikasi pihak inspektorat melanggar UUD no 14 th 2008 tentang keterbukaan publik.

Kata Diki Syaviktori, semestinya inspektorat jangan terlalu berbelit – belit untuk menjelaskan kepada pihak media, yang ingin konfirmasi tentang beberapa perusahaan yang belum mengembalikan TGR tersebut, namun wajar kalau demikian rupanya ada udang di balik Batu ujar Diki, jadi kalau pihak inspektorat enggan untuk menjelaskan kepada awak media, tentang perusahaan yang belum mengembalikan TGR tersebut, jika ini terpublikasi, ini bisa menghambat Bengkulu Selatan untuk meraih Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) jelas Diki.(Ali)