Mukomuko, Word Pers Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan peringatan tegas terkait praktik politik uang dalam Pilkada Mukomuko 2024. Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo, menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana, berupa hukuman penjara dan denda yang besar.
Teguh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah mengatur dengan jelas mengenai sanksi pidana terkait politik uang.
“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi, tapi juga yang menerima karena dianggap terlibat dalam tindak pidana politik uang,” tegas Teguh wibowo, Rabu, 30/10/2024.
Dalam penjelasannya, Teguh mengutip Pasal 187A ayat 1 dan 2 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku politik uang. Disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja memberikan uang atau imbalan lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi agar menggunakan hak pilihnya atau tidak, memilih calon tertentu, atau membuat suara menjadi tidak sah, akan dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 36 bulan hingga 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Tidak hanya pemberi, penerima yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum juga akan dipidana. Ini adalah upaya hukum untuk menjaga integritas Pilkada dan kedaulatan rakyat,” tambah Teguh.
Menghadapi Pilkada Mukomuko 2024, Bawaslu berkomitmen memperketat pengawasan di berbagai tingkatan. Sosialisasi intensif terus dilakukan di tengah masyarakat agar pemahaman mengenai bahaya praktik politik uang semakin meningkat. Teguh mengungkapkan bahwa Bawaslu Mukomuko telah menggelar bimbingan teknis kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam), petugas pengawas kelurahan, hingga petugas pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memantau pelaksanaan pemilu di tingkat akar rumput.
“Kami terus sosialisasi kepada masyarakat di berbagai tingkatan, melakukan bimbingan teknis kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam), petugas pengawas kelurahan, hingga petugas pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya,” jelas Teguh.
Bawaslu Mukomuko berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mewaspadai segala bentuk politik uang yang merusak proses demokrasi. Teguh menambahkan bahwa Bawaslu akan menindak tegas segala bentuk praktik politik uang tanpa pandang bulu, demi mewujudkan Pilkada yang bersih dan bermartabat.
“Masyarakat harus paham bahwa setiap tindakan politik uang bukan hanya merusak demokrasi, tetapi juga merugikan masa depan daerah kita. Kami akan terus awasi dan tindak tegas pelanggaran ini,” tegas Teguh mengakhiri.
Melalui peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan menolak segala bentuk iming-iming materi dalam Pilkada 2024. Bawaslu Mukomuko mengimbau seluruh elemen untuk turut serta dalam mengawasi pemilu demi masa depan Kabupaten Mukomuko yang lebih baik.