Bengkulu, Word Pers Indonesia – Ketua Umum Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju (RKBBM) Ardiansyah membantah organisasinya telah melakukan somasi ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait dana kampanye pada Pilgub tahun 2020 lalu.
Menurut Ardi, dirinya dan pengurus RKBBM tidak mengetahui perihal somasi yang dilayangkan Oktarman Mi`as CS dengan mengatasnamakan RKBBM.
Ia jugamembantah tim sukses yang ia pimpin telah melakukan somasi kepada Gubernur Rohidin Mersyah. Isi dan seluruh pernyataan dalam somasi itu menurut Ardi tidak benar dan merupakan fitnah.
Ardi mala mempertanyakan balik kapasitas Oktarman Mi’as yang mengatasnamakan RKBBM karena ia merupakan Ketua Umum.
“Terkait adanya berita Menyangkut masalah pendanaan biaya kampanye yang disebutkan dalam somasi, hal tersebut tidak benar. Tidak benar ada dana atau yang mendanai secara terstruktur dan masif, itu adalah fitnah dan dapat dikategorikan merupakan pencemaran nama baik” kata Ardi dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu, (11/09/2021)
Ardiansyah meminta Oktarman Mi’as CS untuk segera mencabut dan mengklarifikasi somasi yang dilayangkan, baik di media masa maupun melalui kantor hukum yang digunakan.
Ia juga mengancam balik apabila tidak ada itikad baik dari saudara Oktarman Mi’as CS, dipastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum yang berlaku.
Bantahan lain juga disampaikan mantan Ketua Harian Tim Sukses Rohidin Mersyah-Rosjonsyah (R2) Asnawai A Lamat. Ia menyebut, seluruh biaya kampanye tim resmi R2 tidak pernah membebani pihak manapun karena ditanggung langsung oleh kandidat.
“Tim yang kita bentuk secara resmi saja tidak ada pembebanan biaya apapun. Semua program dan anggaran biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab kandidat,” kata Asnawi yang juga mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Sabtu, (11/09/2021).
Sebelumnya eks Tim Sukses paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pilgub Bengkulu Tahun 2020 lalu yang bernama Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju (RKBBM) layangkan somasi ke Gubernur Bengkulu terpilih, Rohidin Mersyah.
Diwakili Oktarman Mi`as dan Rindang Arga Putra melalui kuasa hukumnya Hadymon Saputra, RKBBM dalam somasinya menyebut, pada saat masa kampanye Rohidin Mersyah telah membentuk tim relawan keluarga bernama RKBBM. Tim relawan RKBBM juga telah melaksanakan tugas sesuai dengan perintah untuk memenangkan paslon R2.
Selanjutnya, untuk membiayai operasional tim, RKBBM mengklaim telah mengelurkan uang senilai RP 150 juta.
Dana itu merupakan biaya operasional RKKBM selama masa kampanye yang meliputi untuk keperluan pembelian atribut, pembelian souvenir, dan sosialisasi untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Utara senilai Rp 70 juta.
Selanjutnya Rp 80 juta untuk biaya makan minum dan jamuan kampanye selama 8 bulan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
Poin akhir dari somasi itu juga berisi ancaman untuk menempuh jalur hukum dan mem-blow-up masalah ke media massa apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi. (*)