Konsekuensi Pilkada Calon Tunggal di Bengkulu Utara, Ini Penjelasan KPU

Bengkulu Utara, wordpers.id – Konsekuensi dari sebuah pilkada calon tunggal, seperti yang terjadi dalam pilkada Bengkulu Utara 2020. Jika Incumbent Mian-Arie yang diusung dari 10 usungan dari 12 partai politik (parpol) yang ada di legislatif Bengkulu Utara dengan total 28 kursi ternyata kalah melawan kotak kosong (kolom kosong) ini tidak akan dilantik.

Begitupun sebaliknya, bila Incumbent Mian-Ari menang melawan kolom kosong (kotak kosong) bisa dilantik apabila memperoleh suara dan persentase kemenangannya sebesar 50%+1 (50 persen+1) dari suara sah.

“Jadi Istilah sekarang kita gunakan kolom kosong, karena kotak yang kita siapkan ada kotak Pilgub dan pilbup. Untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati persentase kemenangan itu 50%+1 dari suara sah. Kalau tidak sampai berarti kolom kosong yang menang. Kan hasil nya kolom kosong yang lebih banyak hasilnya,” Ungkap Andi Perwira, S.Kep Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Rabu (09/09/2020).

Ketika ditanya awak media, jika kolom kosong yang menang siapakah yang memimpin pemerintahan nantinya. Apakah yang memimpin pemerintahan daerah dijabat oleh pejabat sementara atau yang lainnya. Andi mengatakan bisa saja. Tapi siapa yang menjabat itu kewenangan Mendagri dan gubernur.

“Ya.tapi siapa yang menjabat itu kita tidak tahu, karena sudah kewenangan Mendagri dan Gubernur. Bukan kewenangan KPU lagi,” tutupnya. (Jenggo)